Implementasi Asas Keadilan dalam Penyelesaian Perselisihan PHK Sepihak Pada Hubungan Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Phi/2024/Pn.Pal
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jurnal ini membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 1/Pdt.SusPHI/2024/PN.Pal menurut Undang Undang Ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja akibat PHK sepihak dalam putusan tersebut? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak hanya didasarkan pada bentuk formal perjanjian kerja, tetapi juga mempertimbangkan substansi hubungan kerja yang sebenarnya. Hakim menilai bahwa hubungan kerja yang berlangsung tidak lagi memenuhi karakteristik PKWT sehingga berimplikasi pada perubahan status hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Putusan tersebut juga mencerminkan penerapan asas keadilan dan perlindungan hukum dengan memulihkan hak-hak pekerja yang dirugikan akibat PHK secara sepihak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.