Kesesuaian Red Ii Uni Eropa Dengan Prinsip-Prinsip Wto: Kajian Hukum Terhadap Dampak Pembatasan Ekspor Biofuel Kelapa Sawit Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis justifikasi Uni Eropa dalam menerapkan Renewable Energy Directive II (RED II) berdasarkan GATT 1994 serta upaya Pemerintah Indonesia dalam meminimalkan dampak penerapan kebijakan tersebut. Data penelitian diperoleh dari GATT 1994, Technical Barriers to Trade (TBT), buku, jurnal, artikel, situs web dan hasil wawancara dengan menggunakan metode studi kepustakaan, wawancara dan identifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Uni Eropa menjustifikasi penerapan RED II berdasarkan alasan perlindungan lingkungan hidup, kekhawatiran terhadap deforestasi dan risiko tinggi Indirect Land Use Change (ILUC); (2) penerapan RED II berdampak pada pembatasan ekspor minyak kelapa sawit, penurunan pendapatan petani dan perusahaan, serta memburuknya hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa; dan (3) upaya advokasi Indonesia dilakukan melalui penguatan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan diversifikasi pasar ekspor.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.