Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Utang Piutang Perdata Studi Kasus Putusan Nomor 367/Pdt.G/2024/Pn Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa utang piutang sering memicu wanprestasi akibat debitur ingkar janji. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa dan aspek keadilan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 367/Pdt.G/2024/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan gugatan diputus secara verstek karena para tergugat mangkir sidang. Hakim menetapkan surat pernyataan utang sebagai akta di bawah tangan yang sah berdasarkan Pasal 1875 KUHPerdata. Tergugat-I dihukum membayar sisa pinjaman Rp198.850.000,- dan ganti rugi immateriil Rp100.000.000,-. Kesimpulannya, putusan telah memenuhi legalitas hukum acara dan memberikan keadilan komutatif bagi kreditur. Perjanjian notariil sangat disarankan sebagai langkah preventif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.