Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Utang Piutang Perdata Studi Kasus Putusan Nomor 367/Pdt.G/2024/Pn Mdn

Isi Artikel Utama

Yurmanius Laia
Jamaluddin Mahasari
Mospa Darma
Elyani

Abstrak

Sengketa utang piutang sering memicu wanprestasi akibat debitur ingkar janji. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa dan aspek keadilan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 367/Pdt.G/2024/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan gugatan diputus secara verstek karena para tergugat mangkir sidang. Hakim menetapkan surat pernyataan utang sebagai akta di bawah tangan yang sah berdasarkan Pasal 1875 KUHPerdata. Tergugat-I dihukum membayar sisa pinjaman Rp198.850.000,- dan ganti rugi immateriil Rp100.000.000,-. Kesimpulannya, putusan telah memenuhi legalitas hukum acara dan memberikan keadilan komutatif bagi kreditur. Perjanjian notariil sangat disarankan sebagai langkah preventif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Laia, Y., Mahasari, J., Darma, M., & Elyani. (2026). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Utang Piutang Perdata: Studi Kasus Putusan Nomor 367/Pdt.G/2024/Pn Mdn. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4718
Bagian
Articles