Batas Fungsi Pengawasan BPD dalam Pemberhentian Perangkat Desa dan Optimalisasi Penanganan Konflik: Kajian dalam Konteks Banyumas
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis batas fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam prosedur pemberhentian perangkat desa dan pilihan optimalisasi mekanisme penanganan konflik di Kabupaten Banyumas. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan satu wawancara Ketua BPD Klapagading Kulon sebagai ilustrasi perspektif. Analisis menunjukkan PP Nomor 16 Tahun 2026 membagi tahapan pemberhentian antara Kepala Desa, Camat dan Bupati/Wali Kota; fungsi pengawasan BPD memberi ruang untuk meminta keterangan, memantau, mengevaluasi, menyatakan pendapat dan memfasilitasi komunikasi, tetapi tidak menggantikan kompetensi keputusan tersebut. Perda Banyumas tentang pemberhentian belum mencerminkan seluruh tahapan baru PP sehingga memerlukan harmonisasi, tanpa kesimpulan bahwa seluruh aturan lokal otomatis tidak berlaku. Rekomendasi penelitian ialah mengharmonisasi prosedur dan mengaktifkan instrumen BPD serta FKAKD dengan keluaran nonmengikat, pencatatan tindak lanjut, perlindungan informasi dan tanpa penundaan otomatis. Wawancara tunggal tidak membuktikan pelanggaran dalam perkara tertentu atau efektivitas desain yang diusulkan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.