Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPBD Kota Medan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2018 dalam Penanganan Banjir Tahun 2025

Isi Artikel Utama

Iren Br Bangun
Majda El Muhtaj
Mangido Nainggolan
Reh Bungana Beru Perangin-angin
Dewi Pika Lumban Batu

Abstrak

Bencana banjir besar yang melanda 19 kecamatan di Kota Medan pada akhir tahun 2025 memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara norma Peraturan Wali Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 dengan pelaksanaannya dalam penanganan banjir. Kajian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD Kota Medan berdasarkan Perwal No. 2/2018 pada fase pra-bencana, tanggap darurat dan pascabencana. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan, terdiri dari tiga pejabat dan staf BPBD Kota Medan serta empat warga terdampak di Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Sunggal, dilengkapi observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, dengan lima indikator efektivitas hukum Soerjono Soekanto: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Hasil kajian memperlihatkan bahwa pelaksanaan Perwal No. 2/2018 belum berjalan secara efektif. Hal ini teridentifikasi dari keterbatasan jumlah personel lapangan (60 orang untuk 19 kecamatan), keterbatasan sarana evakuasi (8 unit perahu karet drifting dan 3 unit perahu bermesin), jangkauan sosialisasi yang baru menjangkau tiga kecamatan, kesiapsiagaan mandiri masyarakat yang belum merata, serta kebiasaan membuang sampah ke sungai yang masih ditemukan di sebagian wilayah. Berdasarkan temuan tersebut, kajian ini merekomendasikan penguatan kapasitas sumber daya manusia, penambahan sarana dan prasarana, optimalisasi sistem peringatan dini, serta penguatan program Kelurahan Tangguh Bencana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Bangun, I. B., Muhtaj, M. E., Nainggolan, M., Perangin-angin, R. B. B., & Batu, D. P. L. (2026). Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPBD Kota Medan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2018 dalam Penanganan Banjir Tahun 2025. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4816
Bagian
Articles