Dinamika Perkara Wanprestasi dalam Gugatan Sederhana Berdasarkan Data SIPP Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Tahun 2022–September 2026

Isi Artikel Utama

Aufa Yumni

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan perkara wanprestasi dalam gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian selama periode Januari 2022–September 2026 serta menginterpretasikan pola perkara dan tantangan penanganannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan wawancara semi-terstruktur dengan satu orang aparatur pengadilan serta dua orang advokat. Data dianalisis secara deskriptif untuk mengidentifikasi perkembangan jumlah perkara antartahun, kemudian dipadukan dengan hasil wawancara untuk memberikan konteks terhadap pola sengketa dan aspek pembuktiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekapitulasi SIPP mencatat 106 perkara wanprestasi selama periode pengamatan, dengan jumlah tertinggi pada 2024 sebanyak 47 perkara (44,34%). Data tersebut memperlihatkan bahwa jumlah perkara berfluktuasi antartahun dan tidak terdistribusi secara merata. Hasil wawancara mengidentifikasi sengketa berkaitan dengan kewajiban pembayaran dalam hubungan kredit, pembiayaan dan pinjammeminjam. Tantangan penanganannya meliputi ketidakjelasan perhitungan tunggakan, perbedaan catatan pembayaran, serta ketidaklengkapan dokumen pendukung. Penelitian ini memberikan gambaran empiris mengenai dinamika perkara wanprestasi dalam gugatan sederhana serta menegaskan pentingnya konsistensi data perkara, kejelasan kewajiban kontraktual dan kelengkapan bukti dalam penanganan sengketa perdata.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yumni, A. (2026). Dinamika Perkara Wanprestasi dalam Gugatan Sederhana Berdasarkan Data SIPP Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Tahun 2022–September 2026. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4833
Bagian
Articles