Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia

Isi Artikel Utama

Arya Salwa
Rasji

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang berdampak luas pada kesehatan, sosial, dan keamanan masyarakat. Indonesia telah mengatur tindak pidana narkotika melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup pengelompokan tindakan melawan hukum berdasarkan jenis narkotika dan tingkat keparahannya, serta sanksi pidana yang tegas. Selain itu, pendekatan rehabilitasi bagi pengguna yang dianggap sebagai korban ketergantungan menunjukkan pengakuan bahwa penyalahgunaan narkotika juga merupakan masalah kesehatan. Dalam jurnal ini, penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Lebih lanjut, Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kebebasan hakim dalam memutus perkara dibatasi oleh aturan hukum, nilai-nilai Pancasila, serta norma sosial. Pendekatan pemberantasan narkotika yang efektif memerlukan kebijakan komprehensif yang mencakup aspek preventif, represif, dan rehabilitatif. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan tercipta masyarakat yang bebas dari bahaya narkotika dan lebih sehat secara fisik maupun sosial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Salwa, A., & Rasji. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/700
Bagian
Articles