Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang berdampak luas pada kesehatan, sosial, dan keamanan masyarakat. Indonesia telah mengatur tindak pidana narkotika melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup pengelompokan tindakan melawan hukum berdasarkan jenis narkotika dan tingkat keparahannya, serta sanksi pidana yang tegas. Selain itu, pendekatan rehabilitasi bagi pengguna yang dianggap sebagai korban ketergantungan menunjukkan pengakuan bahwa penyalahgunaan narkotika juga merupakan masalah kesehatan. Dalam jurnal ini, penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Lebih lanjut, Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kebebasan hakim dalam memutus perkara dibatasi oleh aturan hukum, nilai-nilai Pancasila, serta norma sosial. Pendekatan pemberantasan narkotika yang efektif memerlukan kebijakan komprehensif yang mencakup aspek preventif, represif, dan rehabilitatif. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan tercipta masyarakat yang bebas dari bahaya narkotika dan lebih sehat secara fisik maupun sosial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.