Implementasi Restorative Justice Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Menangani Fenomena Over Kapasitas Di Rutan Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli

Isi Artikel Utama

Thimoty Dwi Felix Barus
Johannes

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice sebagai alternatif pemidanaan di Rutan Kelas I Labuhan Deli,  serta menilai efektivitasnya untuk penyelesaian overkapasitas pada rumah tahanan (rutan). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode 2024–2025 terdapat sedikitnya sepuluh kasus pidana, seperti pencurian, penadahan, penggelapan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran perkebunan yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian tersebut menekankan pemulihan kerugian korban, rekonsiliasi sosial, serta pengurangan beban overkapasitas penghuni rutan. Analisis berdasarkan teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di Rutan Labuhan Deli tergolong cukup efektif karena memenuhi faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya. Meski demikian, masih diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas mediator, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat agar penerapan restorative justice benar-benar optimal dalam mewujudkan keadilan yang humanis, efisien, dan berkeadilan sosial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Barus, T. D. F., & Turnip, J. M. . (2025). Implementasi Restorative Justice Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Menangani Fenomena Over Kapasitas Di Rutan Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli . Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1815
Bagian
Articles