Kepastian Hukum Penguasaan Tanah oleh Pemerintah Daerah yang Berasal dari Peminjaman dalam Sengketa dengan Ahli Waris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3580 K/Pdt/2023)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dengan ahli waris semakin kompleks ketika melibatkan tanah yang pada awalnya berasal dari peminjaman. Kasus Lapangan Akso Dano dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3580 K/Pdt/2023. Permasalahan penelitian meliputi: pertama, bagaimana kepastian hukum terhadap status penguasaan tanah oleh pemerintah daerah; kedua, bagaimana konstruksi hukum perlindungan terhadap aset daerah yang berasal dari peminjaman tanah yang telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama; dan ketiga, bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3580 K/Pdt/2023 terkait sengketa kepemilikan tanah yang berasal dari peminjaman kepada pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian menunjukkan kepastian hukum penguasaan tanah oleh pemerintah daerah telah diatur komprehensif melalui hierarki perundang-undangan dari UUD 1945 hingga PP 24/1997, diperkuat dengan pengakuan hukum adat terhadap penguasaan fisik yang berlangsung lama
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.