Faktor Penyebab Tidak Munculnya Calon Alternatif dari Partai Politik dan Relasi Hukumnya dengan Kolom Kosong dalam Pilkada Kota Samarinda Tahun 2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pilkada 2024 di Kota Samarinda hanya diikuti satu pasangan calon yang berhadapan dengan kolom kosong. Penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal ini menganalisis faktor tidak munculnya calon alternatif dari partai politik dan relasi hukumnya dengan kolom kosong. Data berasal dari wawancara, peraturan, putusan dan data KPU. Hasil penelitian menunjukkan ketiadaan calon alternatif berkaitan dengan kuatnya petahana, keputusan pencalonan di DPP, kaderisasi yang bersifat formalitas dan tekanan pendanaan partai. Relasi hukumnya normatif dan kondisional: Pasal 54C dan 54D UU Pilkada menetapkan pemilihan dengan kolom kosong bila hanya ada satu pasangan calon. Hak pilih tetap tersalurkan, tetapi pilihan menyempit. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme kolom kosong tidak hanya berkaitan dengan prosedur pemilihan, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menjaga kompetisi politik dan memperluas alternatif pilihan bagi pemilih.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.