Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membantu Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Proses Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kampar

Isi Artikel Utama

Teddy Aryanwara
Hasim Purba
Suprayitno

Abstrak

Pejabat Pembuat Akta Tanah memegang peran strategis sebagai pejabat umum pembuat akta otentik sekaligus pihak yang memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan, khususnya BPHTB dan PPh, sebelum peralihan hak dilakukan. Namun di Kabupaten Kampar masih ditemukan praktik manipulasi nilai transaksi, ketidaksesuaian NPOP dengan harga pasar, serta keterlibatan PPAT dalam membantu pengurangan nilai transaksi demi mengurangi beban pajak, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif dan merusak prinsip kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan berupa jenis penelitian Hukum Sosiologis yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan BPHTB dan PPh dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Kampar mengalami perkembangan PPAT memikul tanggung jawab yuridis, administratif, dan moral untuk memastikan kepatuhan para pihak serta menjaga integritas profesinya. oleh karena itu PPAT disarankan untuk meningkatkan profesionalitas, pemerintah daerah beserta Bapenda, BPN, dan KPP Pratama perlu memperkuat sinergi pengawasan baik administratif maupun substantif, dan masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran hukum terkait kewajiban BPHTB dan PPh dengan dukungan edukasi yang tepat dari PPAT.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aryanwara, T., Purba, H., & Suprayitno. (2026). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membantu Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Proses Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kampar. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2587
Bagian
Articles