Problematika Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan terhadap Pelaku Pencurian Residivis Non-Institusional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerapan restorative justice terhadap pelaku pencurian dilakukan oleh kejaksaan dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Pasal 486 dan Pasal 76 ayat (1) KUHP lama, serta Pasal 23 KUHP Baru. Jaksa mendasarkan penerapan tersebut pada aspek normatif, sehingga aspek fakta sosial (pengakuan pelaku telah mencuri beberapa kali dan terhadap beberapa pencurian tersebut pelaku belum dipertanggungjawabkan, belum pernah diputus melalui putusan pengadilan) dinilai sebagai aspek non normatif dan merupakan residivis noninstitusional, sehingga restorative justice tetap diterapkan pada pelaku demikian. Peneliti menilai penerapan demikian menimbulkan ketidakadilan penerapan restorative justice, ketidakadilan bagi korban, menghambat tujuan pencegahan pengulangan tindak pidana dan pemulihan keseimbangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.