Analisis Yuridis terhadap Perkara Warisan atas Tanah yang Menjadi Objek Hak Tanggungan Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 466 K/PDT/2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa warisan atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan kerap menimbulkan benturan kepentingan antara ahli waris dan kreditur. Cucu kandung berkedudukan sebagai ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah, sedangkan cucu tiri hanya dapat mewaris melalui wasiat (legaat). Kreditur selaku pemegang hak tanggungan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 dan SEMA No. 7 Tahun 2012, sepanjang pengikatan jaminan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan Mahkamah Agung Nomor 466 K/Pdt/2021 yang membatalkan putusan judex facti telah tepat, karena sengketa waris tidak boleh merugikan kreditur selaku pihak ketiga yang beritikad baik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.