Analisis Empiris Dampak Pernikahan Dini terhadap Kemiskinan dan Kesejahteraan Keluarga Studi Berdasarkan Indikator Keluarga Sakinah Kementerian Agama dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam di Desa Maroon
Isi Artikel Utama
Abstrak
Praktik pernikahan dini di Desa Maroon menjadi persoalan sosial yang berkaitan dengan kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan lemahnya kesejahteraan keluarga. Meskipun batas usia perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, kajian mengenai dampak pernikahan dini terhadap kesejahteraan keluarga berdasarkan indikator keluarga sakinah Kementerian Agama masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan pernikahan dini, kemiskinan dan kesejahteraan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam melalui pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif menggunakan indikator keluarga sakinah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini dipengaruhi faktor ekonomi, pendidikan, budaya dan kehamilan pranikah serta berdampak pada rendahnya kesejahteraan keluarga. Penelitian ini berkontribusi melalui integrasi indikator keluarga sakinah Kementerian Agama dan maqāṣid alsyarī‘ah sebagai instrumen analisis empiris dalam kajian hukum keluarga Islam.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.