Kajian Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Pelunasan Utang Piutang Studi Komparatif Eksekusi dalam Hak Tanggungan dan Fidusia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas kajian eksekusi dalam pelunasan utang piutang dengan perbandingan dari beberapa eksekusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi dalam hukum fidusia dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan melalui lelang umum (parate eksekusi) dan penjualan di bawah tangan, dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam hak tanggungan, eksekusi dapat dilakukan melalui parate eksekusi, titel eksekutorial dan penjualan di bawah tangan, yang memiliki kekuatan hukum lebih pasti. Eksekusi melalui debt collector tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.