Perlindungan Hukum Kepada para Pihak Terkait Harta Bersama dalam Pembagian Aset Perkawinan Campuran Berupa Tanah dan Bangunan Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2020
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait harta bersama berupa tanah dan bangunan berdasarkan asas nasionalitas dalam UUPA. Penelitian ini menganalisis status hukum harta bersama, perlindungan hukum bagi para pihak, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2020. Dengan metode normatif deskriptif-analitis, ditemukan bahwa tanpa perjanjian perkawinan, kepemilikan tanah berpotensi melanggar Pasal 21 UUPA. Perlindungan hukum dilakukan secara preventif melalui perjanjian perkawinan dan represif melalui pengadilan, dengan hakim menegaskan pembagian harta bersama secara sama rata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.