Perlindungan Konsumen bagi Penumpang Pesawat atas Pembatalan Penerbangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembatalan penerbangan merupakan bentuk gangguan layanan angkutan udara yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik berupa hilangnya waktu, biaya tambahan, maupun ketidakpastian perjalanan. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi penumpang pesawat atas pembatalan penerbangan dan merumuskan model penguatan perlindungan yang lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan terbatas terhadap rezim hak penumpang udara di Uni Eropa dan beberapa praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumpang pesawat berkedudukan sebagai konsumen jasa sekaligus pihak dalam perjanjian pengangkutan, sehingga memiliki hak atas informasi, keselamatan, kenyamanan, kompensasi, pengembalian biaya, pengalihan penerbangan dan mekanisme pengaduan. Di Indonesia, perlindungan tersebut bersumber dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Penerbangan, serta peraturan teknis Kementerian Perhubungan. Namun, efektivitas perlindungan masih menghadapi kendala, antara lain informasi hak penumpang yang belum transparan, mekanisme refund yang tidak selalu cepat, klausula baku maskapai yang membatasi tanggung jawab, serta lemahnya pengawasan dan penyelesaian sengketa. Artikel ini merekomendasikan penguatan standar pemberitahuan pembatalan, digitalisasi klaim kompensasi, kewajiban rerouting yang lebih jelas dan penguatan sanksi administratif terhadap maskapai yang tidak memenuhi hak penumpang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.