Analisis Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Digital: Studi Komparatif Indonesia, Estonia dan Singapura

Isi Artikel Utama

Andhika Purnama Seta

Abstrak

Pendaftaran tanah digital di Indonesia menghadapi tantangan kepastian hukum akibat kerentanan integritas data dan keandalan sistem elektronik. Penelitian hukum normatif ini menganalisis kepastian hukum pendaftaran tanah digital melalui studi komparatif Indonesia, Estonia dan Singapura dengan pendekatan perundangundangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan regulasi Indonesia belum mengakomodasi keamanan siber secara komprehensif, sementara Estonia menjamin kepastian hukum melalui keterlacakan data berbasis Keyless Signature Infrastructure (KSI) Blockchain dan Singapura memperkuat akuntabilitas hukum melalui pengendalian Zero Trust Architecture. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi regulasi Indonesia berbasis prinsip integritas data Estonia dan pengendalian akses Singapura guna menjamin kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Seta, A. P. (2026). Analisis Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Digital: Studi Komparatif Indonesia, Estonia dan Singapura. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.4347
Bagian
Articles