Efektivitas Restorative Justice (RJ) dalam Penyelesaian Perkara di Lampung Utaral
Isi Artikel Utama
Abstrak
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan dengan melibatkan pelaku, korban dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas dan kendala penerapan restorative justice di Lampung Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 153 laporan polisi pada tahun 2025, sebanyak 23 perkara (15,03%) diselesaikan melalui mekanisme diversi/restorative justice. Penerapannya cukup efektif dalam perkara ringan dan anak, tetapi masih terkendala pemahaman masyarakat, keterbatasan aparat, koordinasi dan regulasi teknis. Diperlukan penguatan kapasitas aparat dan sosialisasi untuk mengoptimalkan penerapannya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.