Penyalahgunaan Rezim Navigasi oleh Kapal Asing dalam Praktik IUU Fishing di Perairan Yurisdiksi Indonesia: Perspektif UNCLOS 1982
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penulis menggunakan metode normative juridical yang merupakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan pendekatan hukum internasional. Illegal fishing di laut teritorial dapat menghilangkan sifat innocent passage, sedangkan illegal fishing di ZEE merupakan pelanggaran terhadap sovereign rights Indonesia dan tunduk pada Pasal 56 dan 73. Hambatan penegakan hukum terhadap penggunaan hak lintas damai oleh kapal asing yang melakukan illegal fishing adalah keterbatasan faktor sarana-prasarana pengawasan serta kompleksitas pembuktian sifat innocent passage. Solusi terhadap penegakan hukum yang dapat dilakukan Indonesia untuk menanggulangi penyalahgunaan hak lintas damai adalah penguatan sarana-prasarana pengawasan, kapasitas penegak hukum, edukasi masyarakat pesisir, serta kerja sama internasional secara terintegrasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.