Tanggung Jawab Hukum Pengembang terhadap Pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dalam Perspektif Sustainable Development

Isi Artikel Utama

Argiana Widya Estri
Rahadi Wasi Bintoro

Abstrak

Pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) oleh pengembang perumahan telah diatur secara normatif, namun praktiknya menyisakan kesenjangan antara das sollen dan das sein. Isu hukum yang diangkat adalah kekaburan norma mengenai tenggat dan mekanisme pemenuhan serta penyerahan PSU, bertumpunya pertanggungjawaban pengembang pada konstruksi kesalahan, serta belum terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam instrumen pengawasan dan perizinan yang mengikat pemenuhan PSU. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum pengembang atas PSU, mengevaluasi penerapan prinsip sustainable development dalam pengelolaannya, serta merumuskan rekonstruksi normanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara preskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembang atas PSU bersifat berlapis, meliputi tanggung jawab kontraktual, administratif, keperdataan dan pidana, tetapi penegakannya berhenti pada sanksi administratif ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Sebagai solusi, penelitian ini menawarkan rekonstruksi tanggung jawab pengembang atas PSU sebagai tanggung jawab mutlak (strict liability) yang disertai instrumen jaminan pelaksanaan PSU, penetapan tenggat penyerahan yang definitif, serta penempatan pemenuhan PSU sebagai syarat keberlanjutan perizinan berusaha berbasis risiko. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam desain pertanggungjawaban yang bersifat preventif dan terukur tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Estri, A. W., & Bintoro, R. W. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pengembang terhadap Pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dalam Perspektif Sustainable Development. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4500
Bagian
Articles