Implementasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Studi Kasus Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/Pn Tual
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melalui Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Tual. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara lima bulan. Namun, pertimbangan hakim lebih berfokus pada pemenuhan unsur delik dibandingkan perlindungan korban dan pencegahan kekerasan berulang. Disimpulkan bahwa penerapan UU PKDRT perlu dioptimalkan agar mewujudkan keadilan substantif serta perlindungan korban secara efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.