Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Fungsi Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dengan adanya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, saat ada terjadinya perjanjian kredit untuk jaminan fidusia maka jaminan fidusia harus didaftarkan melalui online pada situs AHU online oleh pejabat yang berwenang. Ketidakpastian dan ketidakefektifan pelaksanaan jaminan fidusia dalam praktik perjanjian kredit terdapat jaminan fidusia yang dalam praktiknya pihak yang bersangkutan belum atau tidak mendaftarkan fidusia setelah akad perjanjian maka tidak dapat secara sepihak dikuasai atau dialihkan objek jaminan tersebut dan apabila pihak kreditur sudah mendaftarkan jaminan fidusia tersebut maka, akan terdapat kepastian hukum bagi para pihak. karena ini penulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan fungsi jaminan Fidusia dalam perjanjian kredit untuk kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur dan mengetahui akibat hukum yang terjadi apabila perjanjiaan kredit jaminan Fidusia tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jaminan Fidusia merupakan pelengkap dari perjanjian inti atau perjanjian kredit dan menjadi perlindungan hukum bagi kedua pihak baik kreditur maupun debitur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.