Analisis Yuridis Sengketa Perjanjian Pengalihan Merek dalam Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-Hki/Merek/2023/Pn Niaga Jakarta Pusat

Isi Artikel Utama

Cecilia Rudolf Valentino

Abstrak

Penelitian ini menganalisis keabsahan perjanjian pengalihan hak atas merek dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 74/Pdt.SusHKI/Merek/2023/PN Niaga Jakarta Pusat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengalihan tidak memenuhi syarat sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena melibatkan pihak yang telah meninggal dunia. Putusan hakim telah mencerminkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemilik hak serta menegaskan pentingnya verifikasi administratif yang lebih cermat dalam pengalihan hak atas merek.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Valentino, C. R. (2026). Analisis Yuridis Sengketa Perjanjian Pengalihan Merek dalam Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-Hki/Merek/2023/Pn Niaga Jakarta Pusat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4642
Bagian
Articles