Analisis Yuridis Sengketa Perjanjian Pengalihan Merek dalam Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-Hki/Merek/2023/Pn Niaga Jakarta Pusat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis keabsahan perjanjian pengalihan hak atas merek dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 74/Pdt.SusHKI/Merek/2023/PN Niaga Jakarta Pusat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengalihan tidak memenuhi syarat sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena melibatkan pihak yang telah meninggal dunia. Putusan hakim telah mencerminkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemilik hak serta menegaskan pentingnya verifikasi administratif yang lebih cermat dalam pengalihan hak atas merek.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.