Tinjauan Hukum dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, khususnya terkait tata cara dan persyaratan pengajuan mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Pengaturan dalam KUHAP baru menunjukkan adanya perubahan paradigma dari pendekatan pemidanaan yang bersifat retributif menuju penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku dan terciptanya perdamaian. Kajian ini bertujuan menganalisis ketentuan normatif mengenai tahapan penerapan, persyaratan, bentuk pemulihan, serta batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Hasil kajian diharapkan memberikan pemahaman mengenai kepastian hukum dan efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.