Skandal Klinik Kecantikan Ria Beauty: Fakta di Balik Bisnis Tanpa Legalitas
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh terungkapnya kasus klinik kecantikan ilegal Ria Beauty yang beroperasi tanpa izin resmi. Pemilik klinik, Ria Agustina, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berikut adalah fakta-fakta yang berhasil diungkap mengenai praktik bisnis ini.
Latar Belakang Pemilik dan Praktik Ilegal
Ria Agustina, pemilik Ria Beauty, diketahui hanya memiliki latar belakang pendidikan di bidang perikanan. Ia tidak memiliki sertifikasi medis maupun izin praktik sebagai tenaga kesehatan. Meski demikian, Ria mengklaim memiliki keahlian melalui pelatihan non-formal, sebuah pernyataan yang dianggap menyesatkan oleh aparat hukum. Bersama salah satu stafnya, ia menjalankan praktik kecantikan tanpa sertifikasi yang sah.
Lebih parahnya, alat dan produk yang digunakan dalam perawatan, seperti derma roller, serum, dan krim anestesi, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa perawatan bahkan menimbulkan risiko kesehatan serius karena tidak memenuhi standar keamanan.
Modus Operandi dan Omzet Besar
Ria Beauty menawarkan berbagai jenis perawatan, termasuk penghilangan bopeng dan perawatan kulit dengan harga tinggi. Tarif layanan mencapai belasan juta rupiah per sesi, dengan tambahan biaya untuk bahan “premium” seperti campuran emas. Dalam sehari, klinik ini dapat meraup omzet hingga ratusan juta rupiah, menarik pelanggan dari berbagai kalangan
Klinik ini juga menggunakan promosi agresif di media sosial, menampilkan hasil perawatan yang memikat namun tanpa informasi jelas mengenai legalitas dan keamanan prosedur yang dilakukan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ria Agustina dan stafnya sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kesehatan. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Penyelidikan juga mengungkap praktik klinik ini dilakukan di lokasi tidak steril, seperti hotel, yang semakin meningkatkan risiko bagi pasien.
Pentingnya Legalitas Dalam Bisnis Kecantikan
Legalitas menjadi suatu hal yang sangat penting bagi pengusaha dalam menjalankan bisnis kecantikan. Ria terbukti telah lalai dalam menjalankan bisnis kecantikan. Meskipun layanan yang diberikan terbukti efektif dan manjur, tetapi klinik tersebut tidak memiliki legalitas yang memadai.
Pengurusan legalitas di bidang kecantikan seperti BPOM dan legalitas lainnya memang terbilang cukup rumit. Namun, mau tidak mau legalitas tersebut memang harus dipenuhi untuk menjaga bisnis tetap aman. Pengurusan legalitas juga dapat diurus dengan menggunakan layanan konsultan BPOM seperti Kantor Hukum Rewang-Rencang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan klinik atau produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM dan ditangani oleh tenaga medis bersertifikat. Keselamatan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam menjalani perawatan estetika.
Dengan terungkapnya kasus ini, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap klinik-klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.