Algoritma atau Kartel? Rahasia di Balik Penentuan Harga Otomatis dalam Transportasi Online
Di era ekonomi digital, ponsel pintar kita bukan sekadar alat komunikasi, melainkan jendela menuju pasar global yang sangat dinamis. Salah satu fenomena yang paling sering kita jumpai adalah fluktuasi harga pada layanan transportasi online. Saat hujan turun atau jam pulang kantor tiba, tarif meroket dalam hitungan detik. Kita mengenalnya sebagai surge pricing.
Namun, di balik kemudahan teknologi ini, tersimpan sebuah perdebatan hukum yang pelik: Apakah algoritma yang menentukan harga tersebut bekerja secara independen, ataukah ia merupakan “alat” baru untuk melakukan praktik kartel?
Evolusi Kartel: Dari Ruang Rapat ke Barisan Kode
Secara umum, kartel dipahami sebagai kesepakatan rahasia antara para pelaku usaha untuk mengatur harga (price fixing) atau membagi wilayah pemasaran demi keuntungan bersama. Dalam hukum persaingan usaha konvensional, seperti yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, bukti adanya “perjanjian” (baik tertulis maupun lisan) adalah syarat mutlak untuk menjatuhkan sanksi.
Namun, teknologi mengubah segalanya. Kini, para pelaku usaha tidak perlu lagi bertemu di hotel mewah untuk bersekongkol. Mereka cukup menggunakan algoritma pricing yang canggih. Masalah muncul ketika algoritma milik perusahaan A “berkomunikasi” secara digital dengan algoritma perusahaan B.
Melalui mekanisme machine learning, algoritma ini dapat mendeteksi bahwa jika mereka sama-sama menjaga harga di level tinggi, keuntungan keduanya akan maksimal. Fenomena ini disebut sebagai Algorithmic Collusion atau kolusi algoritma.
Secara umum larangan kartel harga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Persaingan Usaha yang berbunyi:
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Mengenal Empat Skenario Kolusi Digital
Dalam literatur hukum persaingan usaha internasional yang sering menjadi rujukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terdapat empat skenario bagaimana algoritma bisa menjadi sarana kartel:
- Messenger (Utusan): Manusia menggunakan algoritma untuk menjalankan kesepakatan kartel yang sudah dibuat sebelumnya. Di sini, algoritma hanyalah alat eksekusi.
- Hub-and-Spoke: Berbagai perusahaan menggunakan satu pengembang algoritma atau platform pihak ketiga yang sama. Akibatnya, harga mereka terkoordinasi secara terpusat oleh satu “pusat” (hub).
- Predictable Agent: Setiap perusahaan merancang algoritma secara independen, namun algoritma tersebut diprogram untuk selalu merespons kenaikan harga pesaing secara otomatis.
- Autonomous Machine: Ini adalah level paling mengkhawatirkan, di mana algoritma mencapai kesepakatan sendiri untuk memaksimalkan profit melalui proses trial and error tanpa instruksi eksplisit dari manusia.
Benturan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan hukum yang paling krusial adalah: Siapa yang harus disalahkan jika algoritma melakukan kolusi secara otonom? Dalam hukum Indonesia, subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah orang perorangan atau badan hukum.
Jika sebuah algoritma “belajar” sendiri untuk menaikkan harga tanpa perintah pemiliknya, terdapat celah hukum (legal loophole) yang besar. Para pelaku usaha bisa saja berdalih, “Itu bukan kemauan kami, itu kemauan mesin.”
Namun, banyak pakar hukum berpendapat bahwa perusahaan tidak boleh bersembunyi di balik teknologi. Jika mereka memutuskan untuk menggunakan algoritma, mereka juga harus bertanggung jawab atas segala konsekuensi ekonomi yang ditimbulkan, termasuk jika mesin tersebut menciptakan kondisi pasar yang monopolistik dan merugikan konsumen.
Dampaknya bagi Konsumen dan UMKM
Dampak dari kartel digital ini sangat nyata. Bagi konsumen, transparansi harga menjadi semu. Anda mungkin merasa mendapatkan harga terbaik, padahal harga tersebut sudah dimanipulasi oleh sistem yang menghindari persaingan. Bagi mitra pengemudi, algoritma yang tidak transparan bisa memicu ketidakadilan dalam pembagian hasil.
Lebih jauh lagi, kolusi algoritma menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pemain baru. Perusahaan rintisan (startup) kecil tidak akan mampu bersaing dengan raksasa yang memiliki data masif dan algoritma yang mampu “mengepung” harga pasar.
Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
KPPU kini berada di persimpangan jalan. Tantangan utamanya adalah pembuktian. Menemukan jejak digital dalam ribuan baris kode pemrograman jauh lebih sulit daripada menemukan dokumen kertas. Indonesia memerlukan pembaruan regulasi yang memungkinkan auditor teknologi untuk masuk dan memeriksa apakah sebuah algoritma dirancang untuk bersaing secara sehat atau justru untuk berkolusi.
Kesimpulannya, teknologi haruslah menjadi pelayan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan alat untuk memeras kantong konsumen secara otomatis. Transparansi algoritma dan pengawasan yang ketat dari pemerintah bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan di tengah cepatnya laju ekonomi digital. Kita tidak boleh membiarkan “tangan tak terlihat” dari algoritma berubah menjadi “tangan yang mencekik” persaingan usaha yang sehat.


