GAds

DJKI:  Cara Cek Merek Online

DJKI: Cara Cek Merek Online

Di era digital seperti sekarang, merek bukan sekadar nama dagang, tapi aset berharga yang harus dilindungi secara hukum. Itulah mengapa peran DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sangat penting bagi para pelaku usaha, kreator, hingga startup yang ingin melindungi karya dan merek mereka dari pembajakan atau penyalahgunaan.

Apa Itu DJKI?

DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas mengelola, mencatat, dan melindungi semua bentuk kekayaan intelektual, mulai dari:

 

  • Paten
  • Hak Cipta
  • Merek
  • Desain Industri
  • Indikasi Geografis
  • DTLST
  • Rahasia Dagang
  • K.I Komunal
  • Penegakan Hukum

 

 

DJKI menjadi platform yang dapat mengelola kekayaan intelektual di Indonesia. Semua jenis kekayaan intelektual terintegrasi menjadi satu di dalam DJKI. Di dalam DJKI juga menjadi wadah untuk mengatur, mengawasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap segala bentuk kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Dalam konteks perlindungan hukum, DJKI menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap karya atau produk intelektual yang dihasilkan masyarakat memiliki pengakuan dan perlindungan legal, sehingga tidak bisa sembarangan diklaim atau dijiplak oleh pihak lain. 

DJKI juga bertanggung jawab dalam memberikan layanan administrasi publik terkait pendaftaran kekayaan intelektual, menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta menangani sengketa atau pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).

DJKI Online: Layanan Digital Kekayaan Intelektual

Dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi, DJKI juga telah menyediakan berbagai layanan berbasis digital melalui sistem DJKI Online. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mengurus keperluan hukum terkait kekayaan intelektual  kapan pun dan di mana pun.

Peran DJKI kini menjadi sangat penting, terutama di tengah maraknya bisnis digital, industri kreatif, dan inovasi lokal yang harus dilindungi agar memiliki daya saing global. Melalui portal DJKI Online, kamu bisa:

  • Mendaftarkan merek secara digital
  • Cek status merek terdaftar
  • Melacak permohonan HKI
  • Melakukan pembayaran PNBP secara online
  • Mengunggah dokumen secara daring

Layanan DJKI online ini sangat membantu UMKM, pemilik brand lokal, hingga perusahaan besar dalam mengurus legalitas merek dan kekayaan intelektual mereka secara efisien tanpa harus datang ke kantor fisik.

DJKI Merek: Kenapa Perlindungan Merek Itu Penting?

DJKI merek mengacu pada layanan khusus yang mengatur pendaftaran dan perlindungan merek dagang dan/atau jasa. Mendaftarkan merek secara resmi di DJKI memberi kamu hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dan melindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain.

Manfaat mendaftarkan merek di DJKI:

  • Melindungi nama usaha dari penjiplakan
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperkuat posisi hukum jika terjadi sengketa
  • Menambah nilai komersial dan branding usaha

Cara Cek Merek DJKI: Pastikan Merekmu Belum Dipakai Orang Lain

Sebelum mendaftarkan merek, kamu wajib cek merek DJKI terlebih dahulu untuk memastikan bahwa nama atau logo yang kamu ajukan belum dimiliki oleh orang lain.

Cara cek merek di DJKI:

  1. Kunjungi situs resmi: https://pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Masukkan nama merek yang ingin kamu cari
  3. Sistem akan menampilkan apakah merek tersebut sudah terdaftar atau masih tersedia

Dengan melakukan pencarian ini, kamu bisa menghindari penolakan permohonan karena kesamaan atau kemiripan merek yang sudah ada sebelumnya.

Cara Daftar Merek di DJKI Online

Berikut langkah-langkah pendaftaran merek di DJKI online:

  1. Buat akun di portal https://merek.dgip.go.id/
  2. Pilih layanan pendaftaran merek
  3. Isi formulir digital dan upload dokumen seperti identitas pemilik dan contoh merek
  4. Bayar biaya permohonan
  5. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman publik

Jika tidak ada keberatan, merek akan disahkan dan kamu mendapatkan Sertifikat Merek Terdaftar.

Biaya Daftar Merek di DJKI

Untuk UMKM (dengan bukti NIB UMKM), tarif daftar merek adalah sekitar Rp 500.000 per kelas. Untuk non-UMKM, biayanya bisa mencapai Rp 1.800.000 per kelas.

Kesimpulan

DJKI adalah garda terdepan dalam melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui DJKI online, masyarakat kini bisa daftar dan cek merek DJKI dengan mudah dan efisien. Jangan anggap remeh perlindungan merek, karena merek adalah identitas usaha yang berharga dan bisa menjadi aset bernilai ekonomi tinggi.

Jika kamu pelaku usaha, kreator, atau pemilik brand  segera daftarkan merekmu di DJKI sebelum didahului orang lain. Cek ketersediaannya, daftar secara online, dan jadikan merekmu aman secara hukum. Kamu juga bisa menggunakan jasa konsultasi di Klinik Hukum Rewang-Rencang. Konsultasikan merekmu secara gratis, hubungi kami melalui WhatsApp di pojok kiri bawah.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?