Surat Izin Usaha Dagang: SIUP atau NIB?
Untuk Rencang yang ingin membuka usaha dagang, pasti butuh untuk mengurus perizinan usaha dagang. Izin usaha dagang menjadi izin pokok yang wajib untuk dimiliki oleh setiap pengusaha dagang.
Dulu, setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Dagang (SIUP). Namun, sejak pemerintah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), SIUP tidak lagi menjadi syarat utama. Kini, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai dan menjalankan usahanya secara legal.
Lalu, apakah SIUP sudah tidak berlaku sama sekali? Tidak juga. Dalam beberapa bidang usaha tertentu, SIUP masih tetap dibutuhkan, terutama bagi usaha dengan klasifikasi risiko tinggi. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang izin usaha dagang, perubahan regulasinya, serta siapa saja yang masih perlu mengurus SIUP.
Apa Itu Surat Izin Usaha Dagang?
Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) adalah izin yang dahulu wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang perdagangan, baik perorangan maupun perusahaan. SIUP menjadi bukti bahwa usaha tersebut sah di mata hukum dan diakui oleh negara. Jadi, izin usaha dagang adalah bagian dari legalitas formal yang memungkinkan bisnis beroperasi secara resmi.
Namun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mekanisme perizinan mengalami perubahan. SIUP kini digantikan oleh NIB sebagai identitas legal utama untuk semua jenis usaha.
SIUP Diganti dengan NIB, Tapi Tidak Sepenuhnya Hilang
Dengan sistem OSS, semua pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB, yang secara otomatis mencakup sejumlah perizinan dasar, termasuk izin usaha dan izin lokasi. Namun, untuk jenis usaha tertentu yang termasuk kategori risiko menengah tinggi atau tinggi, masih dibutuhkan izin tambahan, salah satunya adalah SIUP.
Contohnya:
- Usaha ekspor-impor
- Perdagangan besar bahan berbahaya
- Distribusi obat, alat kesehatan, atau kosmetik
Jenis-jenis usaha tersebut tercantum dalam klasifikasi KBLI tertentu yang memang secara regulasi masih memerlukan SIUP sebagai pelengkap legalitas.
Cara Mengurus Izin Usaha Dagang Saat Ini
Jika usaha kamu termasuk dalam kategori yang masih membutuhkan SIUP, maka proses pengurusannya sudah lebih mudah dan serba online. Berikut ini cara mengurus izin usaha dagang di era NIB:
- Daftarkan usaha melalui OSS (oss.go.id) dan buat akun.
- Isi data usaha dan pilih KBLI sesuai kegiatan usaha.
- Sistem OSS akan otomatis mendeteksi apakah usahamu butuh perizinan tambahan seperti SIUP.
- Jika ya, kamu akan diminta mengunggah dokumen tambahan dan mengajukan permohonan.
- Setelah semua lengkap dan diverifikasi, SIUP akan terbit dalam bentuk digital.
- Jika usahamu tidak memerlukan SIUP, kamu hanya perlu melengkapi data usaha kemudian menerbitkan NIB
Contoh Surat Izin Usaha Dagang
Sebagai gambaran, berikut contoh surat izin usaha dagang yang berlaku secara digital:
Gambar tersebut adalah contoh dari NIB yang tidak memerlukan adanya SIUP. Untuk klasifikasi KBLI nya adalah 47724, yaitu perdagangan kosmetik eceran.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang
Bagi kamu yang ingin tahu cara membuat surat izin usaha dagang, sebenarnya prosesnya kini lebih sederhana daripada dulu. Kamu cukup menyiapkan dokumen seperti:
- KTP dan NPWP pemilik usaha
- Alamat dan nama usaha
- Akta pendirian (untuk badan usaha)
- Klasifikasi KBLI
Semua bisa kamu urus melalui OSS tanpa harus datang ke kantor dinas.
Kesimpulan
Kini, Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) memang tidak lagi diwajibkan untuk semua usaha. Sistem NIB sudah menggantikan banyak fungsi SIUP. Tapi, untuk beberapa jenis usaha tertentu khususnya yang masuk dalam klasifikasi KBLI berisiko tinggi izin usaha dagang masih tetap diperlukan. Oleh karena itu, pastikan dulu jenis usaha kamu, cek KBLI-nya, dan ikuti prosedur yang berlaku melalui OSS.
Memahami bahwa izin usaha dagang adalah bagian penting dari legalitas bisa membantu kamu menghindari sanksi di kemudian hari. Gunakan OSS sebagai panduan, dan jangan ragu berkonsultasi jika mengalami kebingungan dalam proses perizinan usaha.
Kamu bisa konsultasikan kebutuhan legalitas bisnismu dengan Klinik Hukum Rewang-Rencang. Langsung saja klik logo WhatsApps di pojok kiri bawah karena konsultasi di Klinik Hukum Rewang-Rencang gratis.
