Sanksi Bagi Penjual Barang Dagang Yang Tidak Menggunakan Label Berbahasa Indonesia
Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap barang dagang yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia. Artikel ini merupakan pengembangan dari artikel dengan judul Perhatikan Label Produk Dagangmu, Jangan Sampai Terkena Razia.
Label yang tercantum dalam barang dagang merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi produk tersebut. Dalam hal ini label berfungsi sebagai petunjuk bagi konsumen sebelum membeli barang tersebut. Label akan memberikan keterangan tentang jenis barang, petunjuk penggunaan, legalitas produk, dan sebagai pemanis produk agar menarik perhatian pembeli.
Pencantuman label yang menarik tentunya dapat menarik minat pembeli, sehingga dapat meningkatkan penjualan produk. Apabila kamu merupakan pengusaha kamu harus memperhatikan secara seksama mengenai pencantuman label dalam produkmu. Ketentuan mengenai pencantuman label sendiri diatur oleh Pasal 20 ayat (1) PP 29 Tahun 2021, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk menggunakan label berbahasa Indonesia pada barang dagang yang beredar di Indonesia.
Mengenai daftar barang-barang yang masuk kategori ke dalam barang dagang yang wajib menggunakan label berbahasa Indonesia tercantum dalam Permendag No.25 Tahun 2021. Dalam Permendag tersebut Kementerian Perdagangan telah merilis hampir keseluruhan barang-barang kebutuhan rumah tangga, barang otomotif, barang elektronik, mainan anak, dan barang lain yang diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Sanksi Apabila Label Tidak Dicantumkan Menggunakan Bahasa Indonesia
Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia tentunya dapat dikenai sanksi mulai sanksi administratif sampai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 166 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) PP No.29 Tahun 2021 menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan label bahasa Indonesia akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penarikan barang dari distribusi;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- penutupan gudang;
- denda; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
Berbagai jenis sanksi administratif tersebut dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Semakin sering pelaku usaha melanggar aturan maka sanksi administratif yang diberikan semakin berat.
Selain sanksi administratif, juga terdapat sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia terhadap barang dagang yang diperdagangkan di wilayah Indonesia, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Ancaman pidana tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha dengan resiko tinggi. Untuk bentuk usaha dan/atau kegiatan beresiko rendah atau menengah tidak dapat dikenai ancaman pidana, melainkan hanya dapat dikenai sanksi administratif.