GAds

Konsekuensi Bagi Pengusaha Apabila Tidak Memperpanjang Merek 

Konsekuensi Bagi Pengusaha Apabila Tidak Memperpanjang Merek 

Memperpanjang Merek
Memperpanjang Merek

Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai konsekuensi bagi pengusaha apabila tidak memperpanjang merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia.  

Perlu diketahui bahwa merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MIG menjelaskan bahwa merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, tanggal penerimaan adalah tanggal sejak penerimaan permohonan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan.

Setelah merek didaftarkan tentunya merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum berupa hak eksklusif, sehingga pemilik merek dapat memanfaatkan merek tersebut sesuai dengan kebutuhannya, terutama dalam bidang pemanfaatan secara komersial.

Selama 10 tahun perlindungan hukum tersebut pemilik merek akan terlindungi dari segala bentuk penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Pemilik merek juga dapat melakukan perpanjangan merek mulai dari 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Selama jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan pemilik harus segera mendaftarkannya kembali agar mereknya memiliki perlindungan merek kembali.

Namun, meskipun pemilik merek telat memperpanjang merek dalam jangka waktu 6 bulan tersebut, pemilik merek masih bisa mengurus agar tetap mendapatkan perlindungan merek. Masa pengurusan tersebut dapat dilakukan maksimal 6 bulan setelah masa berlakunya habis. Meskipun pemilik merek dapat memperpanjangnya, pemilik merek harus membayar denda sebesar biaya perpanjangan.

Tujuan diberikannya kesempatan bagi pemilik merek yang terlambat memperpanjang mereknya dengan tujuan agar pemilik merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan hak atas mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran merek. Hal tersebut termuat dalam Pasal 35 ayat (4) UU MIG.

Kemudian, konsekuensi apabila pemilik merek terlambat memperpanjang mereknya adalah pemilik merek tersebut akan kehilangan hak eksklusifnya atas merek tersebut. Dengan adanya hal tersebut menyebabkan orang lain berhak untuk mengambil alih hak eksklusif. Setelah legalitas kepemilikan merek telah terhapus di Dirjen HKI, maka pihak lain berhak untuk mendaftarkan merek tersebut dan mengambil alih kepemilikan merek.

Pengambilalihan merek oleh pihak lain dapat dibenarkan karena dalam konsep hukum merek sendiri memegang prinsip first to file sehingga bagi pihak yang mendaftarkan merek terlebih dahulu berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Setelah pihak lain mengambil alih merek yang telah kadaluarsa tentunya pemilik lama tidak bisa memanfaatkan kembali merek tersebut, sehingga kepemilikan merek akan berpindah tangan. Dalam memperpanjang merek terdapat beberapa berkas yang perlu dipersiapkan di antaranya:

  1. Etiket/label merek; 
  2. Sertifikat merek; 
  3. Surat kuasa konsultan kekayaan intelektual bermeterai (jika menggunakan Konsultan); 
  4. Surat pernyataan penggunaan merek; 
  5. Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa (untuk multi kelas); 
  6. Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli).

Kemudian, untuk biaya perpanjangan perlindungan merek untuk umum Rp2,25 juta/kelas dan untuk UMKM sebesar Rp1 juta/kelas. Selain itu permohonan perpanjangan merek tersebut dapat diterima jika pemohon melampirkan surat pernyataan tentang:

  1. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan 
  2. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pengurusan perpanjangan merek menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun, setelah lebih dari 10 tahun, maka pemilik merek akan kehilangan kepemilikan merek, sehingga dapat diambil alih oleh pihak lain. Apabila Rencang-Rencang masih bingung mengenai perpanjangan merek atau hendak untuk mendaftarkan mereknya dapat langsung menghubungi Klinik Hukum Rewang-Rencang. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?