Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM
Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi sebuah UMKM. Pada artikel ini kita juga akan membahas mengenai hubungan antara UMKM dan pendaftaran merek.
Ketentuan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Merek menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya, mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sendiri merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan dengan skala usaha yang tidak terlalu besar. Dalam hal ini UMKM memiliki modal maksimal RP 1 M untuk usaha kecil, Rp 5 M untuk usaha kecil, dan RP 15 M untuk usaha menengah.
Merek dapat dimanfaatkan dalam berbagai hal, seringkali merek dimanfaatkan dalam kegiatan perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan khususnya dalam bidang fashion seringkali kita melihat berbagai macam brand seperti Nike, Adidas, Gucci, Zara, Uniqlo, dan brand fashion lainnya.
Selain itu, merek juga seringkali kita temukan dalam produk makanan atau minuman, seperti Indomie, Sprite, Taro, Tolak Angin, dan merek makanan atau minuman lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari merek menjadi hal yang sangat wajar kita temukan.
Merek tidak hanya digunakan oleh perusahaan besar, badan usaha kecil dan menengah (UMKM) juga sangat membutuhkan merek dalam kegiatan usahanya. Justru UMKM yang dengan bijak memanfaatkan pengurusan merek dapat berkembang dengan pesat, sehingga mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Merek menjadi sangat penting untuk segera diurus bagi UMKM mengingat ketentuan dalam UU Merek adalah first to file, dalam hal ini pihak pertama yang mendaftarkan mereknya dan disetujui untuk didaftarkan berhak untuk memanfaatkan merek tersebut secara penuh.
Seseorang yang memegang hak atas merek tersebut memiliki hak eksklusif, yaitu hak yang hanya diperuntukkan bagi pemegang merek, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegang merek. Pihak lain dilarang memanfaatkan merek tersebut terutama pemanfaatan dengan tujuan komersil.
Dengan mendaftarkan mereknya UMKM dapat terhindar dari gugatan oleh pihak lain dengan alasan adanya kesamaan atau kemiripan dalam mereknya. Selain itu, dengan mendaftarkan mereknya UMKM dapat mencegah adanya plagiasi merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku UMKM dapat mendaftarkan merek nya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Terdapat beberapa tahapan bagi UMKM dalam mendaftarkan mereknya mulai dari permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Dalam mendaftarkan merek, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah harus adanya pembeda dengan merek lain. Ketika suatu merek yang akan didaftarkan memiliki ciri yang mirip dengan merek yang telah didaftarkan sebelumnya maka secara otomatis Dirjen HKI akan menolak pengajuan merek tersebut.
Sebelum mendaftarkan merek, UMKM dapat mengecek terlebih dahulu ciri merek yang akan didaftarkannya di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ . Ketika merek yang akan didaftarkan memiliki kemiripan dengan merek lain, maka UMKM dapat mengganti atau memodifikasi sehingga merek tersebut dapat diterima oleh Dirjen HKI.
Pelaku UMKM dapat mendaftar sendiri ke Dirjen HKI atau melalui jasa pengurusan merek melalui kantor hukum. Salah satu kantor hukum yang melayani jasa pengurusan merek adalah Kantor hukum Rewang-Rencang. Pelaku UMKM dapat menghubungi layanan hukum Rewang Rencang melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.
#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya