GAds

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PayTren

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PayTren

Halo Rencang-Rencang pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu berita terbaru dalam dunia bisnis, yaitu pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PT PAM) atau biasa dikenal dengan Paytren. Paytren sendiri merupakan perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, tiket perjalanan, dan lain sebagainya.

Dalam Paytren sendiri terdapat 2 jenis pengguna aplikasi yang dikenal dengan mitra, yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis. Paytren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Paytren berdiri pada 24 Oktober 2017, dan merupakan bisnis yang legal karena telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Namun, pada selasa 8 Mei 2024, OJK resmi mencabut izin dari Paytren. Pencabutan tersebut dilakukan dengan adanya beberapa alasan, dalam hal ini Paytren telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Paytren

Paytren  tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud kondisi pada ketentuan angka 7 huruf a butir 2 jo huruf f butir 1 huruf a, huruf c, huruf d, atas Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

OJK merinci beberapa ketentuan yang dilanggar oleh Paytren diantaranya adalah:

  1. Kantor tidak ditemukan;
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi; 
  3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris;
  5. Tidak memiliki komisaris independen;
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; 
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022. 

Paytren Yang Dimiliki Ustad Yusuf Mansur Harus Bubar

Sebelumnya, Paytren dikenal luas oleh masyarakat umum sebagai salah satu usaha yang dipimpin oleh Ust Yusuf Mansur, salah satu tokoh agama yang cukup terkenal. Yusuf Mansur telah memimpin usaha tersebut kurang lebih selama 12 Tahun sejak 2012-2024. Selama 12 tahun jalannya usaha tersebut, Paytren juga sering terjerat dengan banyaknya masalah kontroversial. 

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Selain itu, Paytren juga diwajibkan melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 terkait Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Selain itu, Paytren juga dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk kegiatan apapun, baik untuk kegiatan usaha maupun untuk kegiatan lainnya. Penggunaan nama dan logo perusahaan diperbolehkan hanya untuk keperluan pembubaran perseroan terbatas.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?