GAds

Mengenal Jenis Perampasan Aset Dalam Pencucian Uang

Mengenal Jenis Perampasan Aset Dalam Pencucian Uang

Lembaga PPATK
Lembaga PPATK

Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai jenis dan bentuk perampasan aset. Namun, sebelumnya apakah rencang telah mengetahui bahwa dalam perampasan aset terdapat beberapa mekanisme dan jenis yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara tuntas mengenai jenis dari perampasan aset.

Perampasan aset sendiri merupakan salah satu bentuk tindakan perampasan dan pencabutan harta kekayaan untuk selama-lamanya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atas harta kekayaan yang didapatkan dari suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini terdapat beberapa bentuk perampasan aset berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yaitu criminal forfeiture, civil forfeiture, dan administrative forfeiture.

1.Criminal Forfeiture

Criminal forfeiture merupakan salah satu bentuk perampasan aset yang didasarkan atas tindak pidana seseorang berdasarkan putusan pengadilan, dalam hal ini criminal forfeiture sendiri termuat di dalam Pasal 10 huruf b angka 2 KUHP. Criminal forfeiture merupakan in personam action against the defendant, not an in rem action against the property involved in the offense, dalam hal ini dasar tindakan perampasan aset atas harta kekayaan didasarkan atas tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, bukan atas dasar gugatan terhadap suatu harta kekayaan berdasarkan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi (perbuatan keperdataan)

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa criminal forfeiture merupakan hukuman tambahan, dalam hal ini perampasan aset merupakan hukuman tambahan atas hukuman pokok. Hukuman pokok tersebut berupa hukuman pidana seperti hukuman penjara, sedangkan hukuman tambahannya berupa perampasan aset pelaku tindak pidana tersebut.

Kemudian, dalam perampasan aset tersebut terdapat dua bentuk perampasan diantaranya:

  1. Dirampas untuk negara, dalam hal tindak pidana asalnya adalah delik-delik yang merugikan negara atau tidak terdapat korban langsung, seperti korupsi, narkotika, perjudian, dsb. 
  2. Dirampas untuk dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal tindak pidana asalnya adalah delik-delik yang terdapat korban langsung, seperti penggelapan, penipuan, pencurian, dsb.

2. Civil Forfeiture

Civil forfeiture merupakan salah satu bentuk perampasan aset yang dilakukan bukan atas dasar tindakan pidana. Dalam civil forfeiture pihak yang menjadi subjek tidak perlu terbukti melakukan tindak pidana, ketika subjek masih diduga bahwa hartanya merupakan hasil dari suatu tindak pidana, maka harta kekayaannya dapat dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan.

Civil forfeiture juga biasa menggunakan pendekatan “in rem forfeiture” dengan kata lain civil forfeiture adalah gugatan negara terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Civil forfeiture juga menganggap bahwa perampasan aset didasari pada kesalahan yang menempel pada aset yang dihasilkan dari suatu tindak pidana. Dengan begitu, meskipun orang yang memiliki aset tersebut tidak benar-benar melakukan suatu tindak pidana, tetapi aset orang yang bersangkutan tercampur dengan aset yang berasal dari tindak pidana, maka aset tersebut dapat dilakukan suatu perampasan. 

3. Administrative Forfeiture

Administrative Forfeiture merupakan salah satu bentuk perampasan aset yang terfokus pada Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas (LPUTLB). Berdasarkan Pasal 34-36 UU TPPU dijelaskan bahwa terdapat kewajiban melapor kepada bea cukai bagi seseorang yang membawa uang tunai lintas negara yang melebihi batas ambang yang telah ditentukan. Dalam hal ini, apabila seseorang tersebut melebihi jumlah uang tunai yang diperbolehkan untuk dibawa keluar masuk wilayah Indonesia, maka ia harus melapor dan memberitahukan kepada bea cukai serta membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Dengan adanya ketentuan tersebut menjadikan adanya upaya dari pembawa uang tunai yang sebenarnya melebihi batas ambang untuk menghindarinya dengan cara membawa uang yang tidak mencapai threshold tersebut tetapi mendekati nilai tersebut dengan intensitas yang dilakukan secara berulang dalam periode waktu tertentu yang patut dicurigai oleh petugas bea cukai sebagai upaya untuk menghindari pelaporan. Terhadap pelanggaran atas manipulasi keluar masuknya uang tunai tersebut dapat dilakukan suatu perampasan aset.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa terdapat beberapa jenis mengenai perampasan aset. Ketiga jenis perampasan aset tersebut memiliki karakteristik dan ruang lingkup yang berbeda-beda. Lantas apakah rencang-rencang telah memahami bahwa terdapat beberapa jenis dari perampasan aset? Jika  Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?