Kekayaan Intelektual Dapat Menjadi Harta Gono-Gini
Halo Rencang-Rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai status kekayaan intelektual dalam harta gono-gini. Apakah Rencang-Rencang memahami bahwa kekayaan intelektual juga bisa menjadi objek harta gono-gini?
Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, estetika, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan yang tidak berwujud yang timbul dari kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia, kekayaan intelektual sendiri dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kekayaan intelektual sendiri terdapat beberapa bidang, dalam hal ini terdapat delapan bidang yang dilindungi oleh Hukum Kekayaan Intelektual diantaranya adalah:
- Hak cipta dan hak terkait;
- Merek dagang;
- Indikasi geografis;
- Desain industri;
- Paten;
- Tata letak (topografi) sirkuit terpadu;
- Perlindungan informasi rahasia;
- Kontrol terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Dari beberapa jenis kekayaan intelektual tersebut dapat dipahami bahwa ruang lingkup dari kekayaan intelektual cukup luas. Kemudian, kekayaan intelektual sendiri itu juga dapat bernilai sebagai harta kekayaan pada umumnya, seperti uang, emas, aset rumah tanah dan lain sebagainya. Meskipun kekayaan intelektual merupakan bentuk kekayaan yang tidak berwujud, tetapi kekayaan intelektual tetap bisa dikategorikan sebagai harta kekayaan.
Dalam harta kekayaan sendiri, terdapat beberapa klasifikasi dari harta kekayaan di antaranya adalah:
- Benda bergerak, seperti emas, perak, kendaraan bermotor, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi dan sebagainya;
- Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko dan pabrik;
- Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang tidak berwujud, hal tersebut dapat dilihat dari jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta lagu, suatu lagu yang diciptakan oleh pengarang lagu tentunya tidak memiliki wujud kebendaan seperti halnya rumah atau mobil, kekayaan yang termuat di dalam lagu, tentunya terdapat di dalam lagu itu sendiri. Nilai estetika dan nilai seni yang terdapat dalam lagu tersebut yang nantinya dapat dikomersilkan sehingga memiliki nilai ekonomis yang dapat dinikmati oleh pemiliknya.
Selanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut, dikenal adanya harta gono-gini, yaitu harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga, sehingga menjadi hak berdua dari suami dan istri. Mengingat harta gono-gini adalah harta bersama, maka ketika pasangan suami-istri mengalami perceraian, tentunya akan ada pembagian harta yang telah didapatkan, bahkan tidak jarang perebutan mengenai harta gono-gini menjadi sengketa di antara pasangan suami-istri yang cerai.
Mengenai harta gono-gini sendiri diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yaitu mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik harta bersama, apabila perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Kemudian, dalam Pasal 91 KHI juga dijelaskan bahwa harta bersama dapat berupa benda yang berwujud ataupun tidak berwujud seperti hak dan kewajiban, benda bergerak ataupun tidak bergerak, dan surat-surat berharga.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi harta gono-gini, namun kita juga harus melihat perjanjian kawin dari pasangan suami-istri tersebut. Apabila pasangan suami-istri melakukan perjanjian pemisahan harta maka harta kekayaan intelektual tersebut tidak dapat dibagi, tetapi ketika dalam perjanjian kawin tersebut terdapat kesepakatan penggabungan harta kekayaan, maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi objek harta gono-gini.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi harta gono-gini, dengan melihat apakah sebelumnya terdapat perjanjian kawin atau tidak. Lantas apakah rencang-rencang telah memahami bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi harta gono gini? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.
#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya