Hati-Hati Dengan Diskon Palsu, Dapat Dikenai Pidana
Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai diskon palsu yang seringkali ditemukan saat kita berbelanja. Kita semua pasti pernah menemukan suatu barang yang tertulis diskon, tetapi ketika kita lihat di kemudian hari ternyata harga normalnya adalah harga diskon yang sebelumnya dicantumkan.
Teknik tersebut pada dasarnya teknik yang paling umum ditemukan dalam dunia jual-beli. Penjual menggunakan trik dengan menaikkan harga di awal dan kemudian memberikan diskon dengan harga yang pada dasarnya sama dengan harga tidak diskon.
Di lain sisi, mungkin rencang-rencang juga pernah menemukan suatu barang dijual dengan harga diskon, tetapi ketika sudah sampai di kasir ternyata harga tagihannya lebih mahal daripada harga diskonnya. Sebagai konsumen, tentunya kita malu untuk mengembalikan barang sudah diambil dan mau tidak mau kita harus membayar meskipun harganya tidak sesuai dengan ekspektasi kita.
Kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan salah satu teknik marketing agar konsumen lebih tertarik dengan adanya harga yang murah. Penjual merasa dengan dicantumkannya harga yang murah akan lebih menarik minat dari pembeli. Namun, apakah rencang-rencang sudah tahu, tindakan tersebut merupakan suatu penipuan dan dapat dikenakan ketentuan pidana.
Pemberian Diskon Palsu Dapat Dikenakan Ketentuan Pidana
Trik-trik tersebut masih seringkali ditemukan dalam lapangan karena banyak di antara penjual ataupun pembeli yang masih belum mengetahui bahwa tindakan tersebut pada dasarnya melanggar ketentuan pidana. Pemberian diskon palsu masih dianggap hal yang lumrah dan hanya sebatas trik marketing.
Larangan pemberian diskon palsu tercantum jelas dalam Pasal Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
- barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Kemudian untuk ketentuan pidana yang mengancam tindakan pemberian diskon palsu dapat dilihat dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa penjual yang menggunakan trik diskon palsu diancam dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa kita sebagai pembeli ataupun penjual harus memperhatikan ketentuan hukum yang telah ada agar terhindar dari jerat hukuman pidana. Bagi pembeli yang merasa tertipu atas teknik marketing tersebut tentunya dapat melaporkan tindakan yang dilakukan oleh penjual ke pihak yang berwajib.