GAds

Legalitas Izin Yang Harus Ada Dalam Sirup

Legalitas Izin Yang Harus Ada Dalam Sirup

Halo Rencang-Rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai ketentuan legalitas yang harus dipenuhi dalam produk sirup. Rencang tentunya tidak asing dengan minuman tersebut. Sirup adalah cairan yang kental serta memiliki kandungan gula yang cukup tinggi. Sirup seringkali menjadi bahan untuk membuat minuman segar.

Dalam menentukan keamanan dari sirup tentunya kita dapat melihat dari legalitas yang telah terdapat di dalam sirup tersebut. Banyak sirup yang beredar di pasaran memiliki kandungan yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, terdapat beberapa ketentuan legalitas yang harus dipenuhi oleh produsen sirup.

Legalitas Yang Harus Ada Dalam Sirup

Sertifikat Halal

Sertifikat halal adalah suatu bentuk legalitas yang menunjukkan bahwa produk yang telah memenuhi standarisasi tidak mengandung bahan yang haram. Sertifikat halal sendiri merupakan salah satu bentuk Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu suatu bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Pemberian sertifikat halal juga menjadi salah satu bentuk perlindungan konsumen. 

SNI 3544:2013 Untuk Sirup

Selain harus memenuhi sertifikat halal sebagai penanda bahwasannya sirup tersebut tidak mengandung bahan bahan yang haram, pemenuhan SNI juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilengkapi. SNI menjadi suatu bukti bahwa dalam proses produksi sirup tersebut telah memenuhi proses sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). 

Dalam SNI untuk sirup, BSN menilai mengenai mekanisme pembuatan sirup tersebut, apakah sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau belum. Kemudian juga menilai mengenai manajemen risiko oleh produsen atas produksi sirup.

BPOM

BPOM juga menjadi salah satu syarat legalitas yang harus dipenuhi dalam produk sirup. Dalam penilaian BPOM, Badan POM sebagai lembaga yang menaungi penilaian terhadap layak tidaknya suatu produk akan menilai bahan-bahan yang terdapat dalam proses pembuatan sirup tersebut. 

Berdasarkan penjelasan Badan POM menyatakan bahwa Sirup berperisa adalah produk minuman berupa larutan yang berperisa dengan kadar gula tidak kurang dari 65%. Dapat ditambahkan bahan pangan lain. Dalam penggunaannya diencerkan dengan air.

Sirup sebagai produk minuman yang sering ditemukan dalam masyarakat memiliki minat yang cukup tinggi di dalam masyarakat. Produk sirup biasanya banyak ditemukan di restoran, warung, perhelatan acara nikah, arisan, dan lain sebagainnya.

Sebagai produk yang banyak ditemukan dalam masyarakat tentunya perhatian pemerintah terhadap keamanan untuk dikonsumsi cukup diperhatikan. Produsen minuman sirup tentunya harus selalu memperhatikan legalitas dari sirup yang diproduksi. Jika sirup yang beredar tidak memenuhi standar legalitas yang telah ditetapkan tentunya akan diancam dengan ketentuan administratif bahkan sampai ketentuan pidana.

Dalam mengurus ketiga legalitas tersebut, rencang-rencang bisa langsung mengurusnya di Klinik Hukum Rewang-Rencang. Rencang bisa mengubungi nomor Whatssapps yang tercantum di pojok kiri bawah.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?