GAds

Perizinan Berusaha Yang Harus disiapkan Sebelum Mendirikan Usaha

Perizinan Berusaha Yang Harus disiapkan Sebelum Mendirikan Usaha

Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai perizinan dalam Berusaha. Kegiatan usaha merupakan kegiatan ekonomi yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan usaha sendiri terdiri dari usaha jasa dan usaha dagang. Usaha jasa terfokus dalam memberikan layanan atau keahlian kepada pelanggan di bidang jasa, sedangkan usaha dagang terfokus pada kegiatan jual beli produk.

Dalam kegiatan usaha juga dikenal adanya kegiatan kegiatan industri, yaitu sebutan untuk seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Dalam kegiatan usaha sendiri terdapat perizinan usaha yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha. Perizinan usaha sendiri merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dalam memperoleh izin berusaha, pemilik usaha harus dinilai terlebih dahulu berdasarkan tingkat resiko usahanya.

Penetapan tingkat risiko usaha tentunya ditentukan berdasarkan hasil analisis risiko. Analisis risiko tersebut dilakukan dengan penilaian terhadap aspek penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat resiko, dan peringkat skala usaha. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis resiko kegiatan usaha diantaranya:

 

Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Kegiatan usaha berisiko rendah merupakan jenis usaha yang memiliki tingkat resiko rendah. Dalam hal ini pelaku usaha hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut dibutuhkan sebagai bukti legalitas bahwa pelaku usaha memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha. 

 

Contoh : Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (Kode KBLI 20232)

 

Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Rendah

 

Kegiatan usaha berisiko menengah rendah merupakan jenis usaha yang memiliki tingkat risiko menengah, tetapi masih cenderung beresiko rendah. Dalam hal ini pengusaha harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat standar merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Contoh : Industri kosmetik untuk hewan (Kode KBLI 20231)

 

Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Tinggi

 

Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi merupakan jenis usaha yang memiliki tingkat risiko menengah, tetapi cenderung beresiko tinggi. Dalam hal ini pengusaha harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat standar yang dibutuhkan dalam jenis usaha ini haruslah mendapatkan persetujuan dan diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Contoh : Industri Bahan Peledak (20292)

 

Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

 

Kegiatan usaha berisiko tinggi merupakan jenis usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi. Dalam hal ini pengusaha harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Dokumen izin di sini merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha berisiko tinggi tersebut. Dokumen izin tersebut harus dimiliki oleh pengusaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Contoh : Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi (Kode KBLI 11010)

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa izin usaha bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya berbeda-beda tergantung dari tingkat resiko usahanya. Kamu juga bisa mengecek tingkat resiko usahamu di https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko Apabila kamu masih bingung mengenai perizinan apa saja yang perlu disiapkan dalam mendirikan usaha bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?