GAds

Perizinan Yang Dibutuhkan Untuk Toko Kelontong

Perizinan Yang Dibutuhkan Untuk Toko Kelontong

Halo Rencang-Rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai ketentuan mengenai perizinan yang harus dipenuhi oleh UMKM yang bergerak di bidang penjualan barang eceran. Penjual barang eceran juga biasa dikenal dengan warung kelontong merupakan salah satu UMKM yang sering ditemukan di kehidupan sehari-hari.

Warung kelontong menjual berbagai macam kebutuhan pokok. Mulai dari bahan makanan seperti beras, minyak, mie, gula, dan barang kebutuhan pokok lainnya. Warung kelontong juga menjual berbagai kebutuhan perkakas. Bahkan hampir seluruh barang dijual dan ada di warung kelontong. Dalam melakukan penjualannya, seringkali barang yang dijual di toko kelontong berupa barang eceran. 

Perizinan Yang Harus Dimiliki Warung Kelontong

Meskipun skala penjualan yang dilakukan oleh warung kelontong tidak sebesar supermarket, tetapi warung kelontong juga harus memenuhi perizinan dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PP 7/2021. PP tersebut menyatakan bahwa UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha.

Perizinan yang harus dipenuhi oleh penjual toko kelontong adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Pembuatan NIB tentunya juga disesuaikan dengan kode KBLI bidang usaha yang dilakukan.

Untuk warung kelontong, KBLI yang diperlukan untuk membuat NIB adalah 47192 yang mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau (barang-barang kelontong).

KBLI 47192 merupakan jenis usaha yang memiliki kegiatan usaha risiko rendah, sehingga perizinan usaha yang dibutuhkan hanya NIB. NIB menjadi bentuk legalitas bagi pengusaha untuk menjalankan kegiatan usaha. NIB juga berfungsi sebagai perizinan tunggal bagi pelaku usaha untuk mengurus izin lanjutan, seperti pengurusan sertifikat halal, standar nasional indonesia (SNI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan perizinan lanjutan lainnya.

Cara Membuat NIB Toko Kelontong

Dalam membuat perizinan toko kelontong khususnya NIB, kamu cukup mendaftar melalui OSS.go.id. Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi mulai dari data diri sampai dengan kelas kelas lapangan usaha yang harus dipenuhi. 

Apabila kamu bingung dalam melakukan pendaftaran NIB toko kelontong maupun jenis usaha lainnya, kamu bisa hubungi klinik hukum rewang-rencang. Kami menyediakan layanan pembuatan NIB dan izin lainnya. Bahkan jika kamu memiliki usaha yang sudah berkembang serta membutuhkan legalitas lanjutan seperti sertifikat halal, BPOM, SNI, ataupun perizinan lainnya kami juga dapat membantunya. 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?