Alur Persidangan Sengketa Merek
Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual, dalam hal ini merek menjadi identitas yang membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dengan barang atau jasa dari perusahaan lain.
Merek berperan penting dalam menciptakan citra, reputasi, dan loyalitas konsumen terhadap produk tertentu. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai aset yang dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi pemiliknya, baik melalui penggunaan langsung maupun lisensi kepada pihak lain.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Merek di Persidangan
Dalam praktiknya sendiri, banyak sengketa merek yang muncul. Munculnya sengketa merek tersebut disebabkan adanya kesamaan unsur dalam merek yang terdaftar. Bagi beberapa pihak pelanggaran merek oleh orang lain akan sangat merugikannya.
Penyelesaian sengketa merek di persidangan diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sengketa ini muncul ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan merek yang sama atau mirip oleh pihak lain, yang dapat menimbulkan kebingungan atau menyesatkan konsumen. Mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan dimulai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Pengajuan Gugatan
Pihak yang merasa haknya atas merek dilanggar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Gugatan ini dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar atau pihak lain yang memiliki hak atas merek tersebut. Gugatan biasanya mencakup permintaan untuk penghentian penggunaan merek yang melanggar, ganti rugi, atau pembatalan pendaftaran merek yang dianggap melanggar. Ketentuan lengkap mengenai gugatan sengketa merek sendiri termuat dalam Pasal 85 UU Merek.
2. Proses Persidangan
Setelah gugatan diterima, pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas dan memulai proses persidangan. Dalam persidangan ini, penggugat harus membuktikan bahwa merek yang digunakan oleh tergugat memiliki kesamaan pokok atau keseluruhan dengan merek miliknya, yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Penggugat juga harus menunjukkan bahwa merek tersebut telah didaftarkan secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
3. Putusan Pengadilan
Setelah melalui tahap pembuktian dan pembelaan dari kedua belah pihak, pengadilan akan memberikan putusan. Putusan dapat berupa perintah kepada tergugat untuk menghentikan penggunaan merek yang dipersengketakan, atau membayar ganti rugi kepada penggugat. Pengadilan juga dapat memerintahkan pembatalan merek yang didaftarkan oleh pihak tergugat jika terbukti melanggar.
Jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari perkara diterima majelis sampai dengan putusan pengadilan harus diselesaikan paling lama 90 hari. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
4. Upaya Hukum Kasasi
Apabila salah satu pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga, para pihak hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses ini akan memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan di tingkat lebih tinggi.
Pengajuan kasasi dapat diajukan oleh para pihak paling lama 14 hari setelah tanggal putusan dikeluarkan. Sidang pemeriksaan dan putusan Permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi
Penyelesaian sengketa merek melalui pengadilan bertujuan untuk melindungi hak atas merek yang sah dan menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar.
