5 Cara Pembuatan Logo yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum Merek
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, logo menjadi identitas visual yang sangat penting bagi sebuah perusahaan atau produk. Namun, proses pembuatan logo bukan hanya tentang kreativitas dan estetika, tetapi juga harus memperhatikan aspek hukum, khususnya hukum merek. Berikut adalah panduan untuk membuat logo yang sesuai dengan ketentuan hukum merek dan terhindar dari pelanggaran hukum.
-
Ciptakan Logo yang Unik dan Original
Logo harus memiliki keunikan dan orisinalitas yang artinya tidak boleh meniru atau mengambil elemen dari logo atau merek yang sudah ada. Hal ini penting untuk menghindari klaim pelanggaran hak cipta atau plagiarisme.
-
Lakukan Pengecekan Ketersediaan Merek
Sebelum memutuskan menggunakan sebuah logo, lakukan pengecekan pada database merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau lembaga terkait di negara Anda. Ini untuk memastikan logo yang dibuat belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui situs DJKI.
-
Hindari Penggunaan Elemen Terlarang
Pastikan logo tidak mengandung elemen yang bertentangan dengan hukum, seperti lambang negara, simbol agama, atau gambar yang dianggap ofensif oleh masyarakat luas. Beberapa elemen ini dilarang menurut hukum merek dan dapat menyebabkan penolakan pendaftaran merek.
-
Pastikan Logo Memenuhi Fungsi Merek
Merek, termasuk logo, harus berfungsi sebagai identitas produk atau jasa, yang mampu membedakan produk tersebut dari produk lainnya di pasar. Oleh karena itu, logo harus mencerminkan karakteristik bisnis dan memberikan identitas yang jelas.
-
Daftarkan Logo sebagai Merek
Setelah membuat logo yang sesuai dengan ketentuan hukum, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke DJKI atau lembaga terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pendaftaran logo ke DJKI tentunya bertujuan untuk melindungi merek yang kamu buat agar terhindar dari plagiasi ataupun penyalahgunaan logo oleh pihak ketiga
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat memastikan bahwa logo yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum merek dan terhindar dari sengketa hukum. Dalam mendaftarkan merek, kamu bisa mendaftarkan nya melalui https://merek.dgip.go.id/. Kamu juga bisa mendaftarkan merek secara singkat, mudah, dan pasti terdaftar melalui Klinik Hukum Rewang Rencang. Hubungi kami melalui nomor Whatsapp di pojok kiri bawah.
