Merekmu Sudah Habis Masa Berlakunya? Lakukan Hal Ini!
Merek adalah aset penting bagi sebuah bisnis. Bayangkan merek yang kamu bangun dengan susah payah selama bertahun-tahun, yang menjadi identitas bisnismu, tiba-tiba tidak lagi mendapat perlindungan hukum karena habis masa berlakunya. Apa yang bisa terjadi? Bisnis lain bisa saja menggunakan merek tersebut, dan kamu berisiko kehilangan eksklusivitas atas nama atau logo yang selama ini kamu anggap sebagai milikmu.
Jadi, apa yang perlu dilakukan jika masa berlaku merek sudah habis? Yuk, kita bahas langkah-langkah penting yang harus kamu ambil.
Memahami Masa Berlaku Merek
Pertama, kamu perlu tahu bahwa masa berlaku merek tidak selamanya. Di Indonesia, merek dagang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan bisa diperpanjang lagi untuk 10 tahun berikutnya. Setelah itu, perlu ada proses perpanjangan agar merek tetap terlindungi.
Saat masa berlaku merek hampir habis, kamu akan menerima surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tapi, jangan hanya bergantung pada pemberitahuan ini. Sebaiknya, kamu juga secara aktif memantau masa berlaku merekmu. Ini penting agar kamu tidak kecolongan dan melewatkan kesempatan memperpanjangnya.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Jika Merek Habis Masa Berlaku
Jika sudah menyadari bahwa masa berlaku merekmu akan habis, jangan panik. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu ambil:
-
Perpanjangan Masa Berlaku Merek
Kamu bisa memperpanjang masa berlaku merek 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan ini cukup mudah, tetapi kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk bukti pendaftaran merek sebelumnya.
Pastikan juga kamu tidak terlambat! Jika masa berlaku sudah habis dan kamu belum memperpanjang, kamu bisa kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut. Perusahaan lain bisa saja mendaftarkan merek yang mirip atau sama dengan milikmu, dan ini bisa menimbulkan masalah hukum yang tidak diinginkan.
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Memperpanjang?
Jika jangka waktu perpanjangan sudah lewat, kamu harus mendaftarkan ulang merekmu. Tapi ingat, ada risiko tinggi di sini. Jika pihak lain sudah lebih dulu mendaftarkan merek yang sama atau serupa, kamu bisa kehilangan hak atas merek secara permanen.
-
Kesempatan untuk Melakukan Rebranding
Saat masa berlaku merek habis, ini juga bisa menjadi momen yang tepat untuk memikirkan kembali strategi branding bisnismu. Mungkin logo, nama, atau tampilan merek perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan tren terbaru atau perkembangan bisnis.
Beberapa penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perpanjangan merek sangat penting untuk diperhatikan. Apabila kamu bingung dengan mekanisme perpanjangan merek, kamu dapat menghubungi Klinik Hukum Rewang-Rencang. Kami juga memberikan layanan konsultasi gratis terkait hukum merek.