Produk Skincare Sebabkan Peradangan Kulit, Ini Langkah Hukum Yang Bisa Kamu Ambil
Halo Rencang-Rencang, sebelumnya pasti Rencang-Rencang tidak asing dengan produk skincare. Di antara rencang-rencang pasti juga ada yang rutin menggunakan produk skincare dengan tujuan untuk merawat kulit seperti mencerahkan wajah, mengatasi jerawat, melembutkan kulit, dan lain sebagainya. Namun, apakah rencang pernah mengalami peradangan kulit akibat tidak cocok karena produk skincare? Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai langkah hukum yang bisa dilakukan oleh konsumen akibat dari kerugian yang ditimbulkan oleh penggunaan skincare.
Menurut Pasal (1) UU Perlindungan Konsumen yang dinamakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dalam praktiknya, konsumen memiliki posisi yang lebih rendah dan lemah dibanding dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang dapat mengakomodasi dan melindungi kepentingan konsumen.
Dalam konteks produk skincare, seringkali pelaku usaha memberikan embel-embel positif di dalam produknya, seperti “dapat mencerahkan kulit”, “mengurangi jerawat”, “melembabkan kulit”, dan embel embel lain yang dapat menarik minat konsumen untuk membeli produknya. Jika produk skincare tersebut dalam kenyataanya tidak memberikan hasil yang sesuai dengan klaim yang telah disematkan ke dalam produk, maka konsumen dapat melakukan upaya hukum. Dalam Pasal 4 Huruf c UU Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j dan k UU Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
- menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Dengan adanya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak bisa secara sembarangan mengklaim keunggulan suatu produk. Konsumen juga dilindungi oleh peraturan atas kesalahan dari pelaku usaha.
Kerugian Konsumen
Dalam hal ini, apabila konsumen mengalami kerugian akibat produk skincare yang digunakan tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti mengalami peradangan kulit, dan kerugian lain, maka konsumen dapat melakukan suatu upaya hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat ganti rugi, kompensasi dan/atau penggantian kepada pelaku usaha. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi tersebut dapat didapatkan konsumen apabila dalam kenyataannya konsumen mengalami kerugian, kerusakan, ataupun pencemaran akibat penggunaan dari produk skincare tersebut. Dalam Pasal tersebut juga dijelaskan ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
Kemudian, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila pemilik usaha tidak memiliki itikad baik untuk melakukan ganti rugi kepada pemilik usaha. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah melalui jalur litigasi atau non litigasi. Jalur litigasi di sini memiliki artian sebagai upaya hukum dengan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri, sedangkan non litigasi adalah upaya hukum di luar Pengadilan Negeri atau melalui penyelesaian sengketa secara damai.
Upaya non litigasi yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah dengan mengajukan sengketa dengan pemilik usaha kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk dan diperuntukkan untuk membantu para konsumen maupun pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia. Prinsip dasar penyelesaian yang dilakukan di BPSK sesuai dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga termasuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi, arbitrase, atau konsoliasi.
Selain itu, BPSK juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Sanksi tersebut berupa penetapan ganti rugi maksimal sebesar RP 200 juta. Selain sanksi administrasi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dan 9 juga dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 Tahun atau pidana denda maksimal RP 2 miliar.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa terdapat beberapa langkah hukum yang bisa dilakukan oleh rencang apabila merasa dirugikan oleh produk skincare yang dipakai. Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.
#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya