GAds

Penemuan Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi: Apakah Bisa Dipidana?

Penemuan Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi: Apakah Bisa Dipidana?

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar halal sesuai dengan hukum syariah. Salah satu lembaga yang bertugas dalam mengawasi kehalalan produk adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, belakangan ini BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebuah temuan yang mengejutkan: produk yang sudah bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi.

Produk Halal Ternyata Mengandung Babi

Pada 21 April 2025, BPJPH dan BPOM mengungkapkan bahwa mereka menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, meskipun tujuh di antaranya telah memperoleh sertifikat halal. Temuan ini berasal dari hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap berbagai produk, di antaranya marshmallow dan gelatin, yang mengandung DNA babi.

Sebagian besar produk yang terdeteksi berasal dari luar negeri, seperti marshmallow impor dari Filipina dan China, serta gelatin lokal yang diproduksi di Indonesia. Produk-produk ini awalnya dianggap halal berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, namun setelah dilakukan uji laboratorium lebih lanjut, terungkap adanya unsur babi yang terkandung dalam bahan-bahannya.

Daftar Produk yang Terkena Temuan

Beberapa produk yang terdeteksi mengandung babi dan bersertifikat halal antara lain:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Kebanyakan dari produk ini adalah marshmallow yang diproduksi secara massal dan didistribusikan ke pasar Indonesia. Meski mendapatkan sertifikat halal, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi dengan bahan yang mengandung babi. Menariknya, meskipun banyak produk ini sudah bersertifikat halal, dua produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal sama sekali.

Kewaspadaan Terhadap Pengawasan Halal

Kejadian ini tentunya membuka mata kita semua bahwa peran BPJPH dalam mengawasi kehalalan produk sangat krusial. Walaupun produk sudah mendapatkan sertifikasi halal, bukan berarti pengawasan berhenti sampai di situ. Penemuan ini menunjukkan pentingnya pengujian yang berkelanjutan terhadap produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk memastikan produk tersebut bebas dari bahan haram.

BPJPH menjelaskan bahwa meskipun produk sudah memiliki sertifikat halal, apabila ditemukan adanya bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah, produk tersebut dapat dicabut sertifikasinya. Selain itu, BPJPH juga menekankan pentingnya transparansi dalam sertifikasi halal, baik bagi produsen maupun konsumen.

Apakah Bisa Dipidana?

Terkait dengan kemungkinan pidana atas penemuan produk yang mengandung babi namun bersertifikat halal, hal ini bisa berujung pada tindak pidana jika terbukti ada unsur penipuan atau kelalaian dalam proses sertifikasi halal. Menurut Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika produk yang dijual tidak sesuai dengan label atau klaim yang diberikan, seperti klaim halal yang ternyata tidak terbukti, pelaku usaha bisa dijerat dengan pidana penjara dan denda. Selain itu, jika terjadi penyalahgunaan sertifikat halal oleh produsen atau pemegang sertifikat, pihak yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contohnya, dalam Pasal 106 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terdapat sanksi pidana bagi mereka yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan yang berlaku, yang termasuk pencantuman label halal palsu. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Dengan kata lain, jika produsen dengan sengaja memalsukan sertifikat halal atau tidak menjaga kebersihan dan kualitas produk yang dijual, mereka dapat diadili dan dikenakan sanksi pidana berat, terutama jika terbukti ada unsur penipuan atau penyalahgunaan sertifikat halal.

Apa Yang Dapat Dilakukan Konsumen?

Sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk memastikan bahwa apa yang kita konsumsi sesuai dengan prinsip halal. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:

  • Cek Kemasan: Pastikan kemasan produk tidak rusak dan informasi yang tercantum jelas.
  • Cek Label: Pastikan produk memiliki label halal yang valid dan terdaftar.
  • Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin edar yang sah dari BPOM.
  • Cek Kadaluarsa: Periksa tanggal kedaluwarsa produk untuk memastikan kualitasnya.

BPJPH juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan produk yang dirasa mencurigakan melalui kanal resmi mereka di layanan@halal.go.id. Hal ini untuk mencegah peredaran barang yang tidak sesuai dengan standar halal yang berlaku di Indonesia.

Langkah ke Depan

Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama produsen dan lembaga sertifikasi, untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat halal. BPJPH, bersama dengan BPOM, akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk yang beredar di pasar, agar konsumen Indonesia dapat merasa aman dan yakin bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar halal yang benar.

Indonesia harus terus mengedepankan pengawasan halal yang ketat, bukan hanya untuk melindungi konsumen Muslim, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem sertifikasi halal yang selama ini telah menjadi acuan. Ini adalah tantangan serius, namun dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, Indonesia bisa terus memastikan bahwa produk yang beredar benar-benar aman dan sesuai dengan hukum syariah.

Kesimpulan

Penemuan produk bersertifikat halal yang mengandung babi merupakan sebuah peringatan penting tentang pentingnya pengawasan dan pengujian yang lebih teliti terhadap produk yang beredar di pasar. BPJPH dan BPOM bekerja keras untuk memastikan bahwa hanya produk yang sesuai dengan standar halal yang bisa mendapatkan sertifikat, namun masyarakat juga perlu lebih waspada dan kritis dalam memilih produk. Sebagai konsumen, kita berhak untuk mendapatkan produk yang benar-benar sesuai dengan nilai-nilai syariah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terjadi penipuan atau kelalaian dalam sertifikasi halal, pelaku bisnis bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?