Roti Aoka dan Roti Okko Diduga Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Apakah Benar?
Halo Rencang-Rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai salah satu kasus pelanggaran pengedaran makanan yang terdapat di produk Roti Aoka dan Okko. Kedua roti tersebut merupakan salah satu produk yang cukup terkenal di pasaran. Bagaimana tidak, kedua produk tersebut memiliki rasa yang enak serta memiliki ketahanan dari kadaluarsa cukup lama. Selain itu harganya sangat murah yaitu sekitar Rp.2000.
Namun, kedua produk tersebut diduga mengandung bahan pengawet makanan yang tidak aman untuk diproduksi. Kandungan tersebut adalah sodium dehydroacetate, hal tersebut ditemukan zat sodium dehydroacetate sebanyak 235 miligram/kilogram dari hasil uji sampel roti ke laboratorium PT SGS Indonesia.
Sodium dehydroacetate sendiri adalah salah satu zat yang berfungsi sebagai bahan pengawet kosmetik. Bahan pengawet yang digunakan terhadap kosmetik tentunya berbeda dengan yang digunakan terhadap makanan. Dari segi keamanannya pun pastinya memiliki suatu perbedaan. Untuk roti merupakan produk yang dikonsumsi secara langsung, sedangkan kosmetik hanya sebagai produk luar yang tidak dikonsumsi secara langsung.
Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai badan penentu standar pangan internasional sendiri belum mengatur mengenai penggunaan sodium dehydroacetate sebagai bahan makanan yang aman. Selain itu, zat tersebut juga tidak tercantum dalam daftar jenis bahan tambahan pangan (BTP) golongan pengawet yang diizinkan dan aman untuk dikonsumsi.
Roti Aoka Terbukti Tidak Mengandung Sodium Dehydroacetate, Namun Roti Okko Terbukti Mengandung Sodium Dehydroacetate.
Pada 28 Juni 2024, BPOM melakukan pengujian sampel yang dilakukan secara acak terhadap produk Roti Aoka yang tersebar di pasaran. Hasilnya menunjukkan bahwa Roti Aoka tidak mengandung bahan sodium dehydroacetate. Selain itu, BPOM juga melakukan inspeksi secara langsung ke tempat produksi pada 1 Juli 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa Roti Aoka memang secara nyata tidak mengandung bahan sodium dehydroacetate.
Di lain sisi, BPOM juga melakukan inspeksi ke pabrik dari Roti Okko pada 2 Juli 2024. Sidak tersebut dilakukan secara mendadak oleh BPOM. Dari hasil sidak tersebut ditemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian pembuatan pangan atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB). Selain itu, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM menunjukkan bahwa Roti Okko mengandung sodium dehydroacetate.
Akibat ditemukannya bahan yang berbahaya dalam produk Roti Okka, BPOM meminta produsen Roti Okka menarik seluruh produk yang beredar di pasaran, produk yang telah beredar di pasaran juga harus dimusnahkan.
Bagi Rencang-Rencang yang sedang melakukan produksi makanan dan bingung atas bahan bahan yang dipakai apakah sudah lolos BTP, bisa langsung hubungi klinik hukum rewang-rencang. Kami juga melayani pengurusan BPOM, tentunya dengan cepat, tepat, dan aman.