BPOM Desak Penjualan Jajanan Latiao Distop: Ditemukan Mengandung Bakteri Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini mengeluarkan desakan keras untuk menghentikan penjualan jajanan impor bernama Latiao, setelah ditemukannya bakteri berbahaya yang berpotensi menyebabkan keracunan pangan. Kasus keracunan yang melibatkan produk ini telah dilaporkan di berbagai wilayah, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium terhadap produk Latiao menunjukkan adanya bakteri Bacillus cereus. Bakteri ini diketahui menghasilkan toksin yang dapat menimbulkan berbagai gejala keracunan, seperti sakit perut, mual, muntah, dan pusing, sesuai dengan laporan dari para korban.
Ancaman Bahaya Bacillus cereus
Bacillus cereus adalah jenis bakteri yang sering ditemukan pada makanan yang disimpan di suhu yang tidak sesuai atau tidak diolah dengan benar. Bakteri ini mampu berkembang biak dengan cepat dan menghasilkan toksin yang berbahaya bagi tubuh manusia. Jika tertelan, toksin ini dapat memicu reaksi keracunan dengan berbagai gejala pencernaan, mulai dari sakit perut hingga mual dan muntah. Meski gejala biasanya bisa hilang dalam beberapa jam atau hari, keracunan bakteri ini bisa berakibat lebih serius pada anak-anak dan orang dengan daya tahan tubuh lemah.
Penarikan Produk dan Himbauan untuk Masyarakat
Dengan temuan ini, BPOM RI segera menginstruksikan penghentian penjualan produk Latiao di seluruh Indonesia dan mendesak agar produk yang masih beredar segera ditarik. BPOM juga mengimbau para distributor dan penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual memiliki izin edar resmi dan bebas dari risiko bakteri atau bahan berbahaya lainnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih jajanan, terutama jajanan impor yang terkadang tidak mencantumkan informasi lengkap terkait izin edar dan keamanan produk. “Produk pangan yang tidak terjamin keamanannya dapat mengancam kesehatan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam memeriksa label produk, serta memastikan adanya izin edar dari BPOM sebelum membeli,” ujar Taruna.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada BPOM jika masih menemukan produk Latiao di pasaran. Bagi yang telah mengkonsumsi produk ini dan mengalami gejala-gejala seperti mual, muntah, atau sakit perut, dianjurkan untuk segera berkonsultasi dengan tenaga medis.
Selain itu, BPOM menyarankan agar konsumen selalu memeriksa izin edar pada kemasan produk sebelum membelinya, terutama untuk produk-produk impor yang kadang tidak melalui pemeriksaan ketat seperti produk lokal.
Mencegah Kejadian Serupa di Masa Depan
Kasus Latiao ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan, terutama dalam memilih jajanan dan produk impor. Konsumsi produk yang terkontaminasi bakteri seperti Bacillus cereus dapat membahayakan kesehatan, bahkan dalam kasus ringan sekalipun. BPOM RI berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Indonesia, terutama produk impor yang lebih rentan terhadap standar keamanan yang tidak konsisten.
Dengan pengawasan lebih ketat dan kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus keracunan pangan seperti ini dapat dicegah, sehingga masyarakat dapat menikmati makanan yang aman dan berkualitas.