GAds

Bukan Hanya Mengandung Bahan Berbahaya, Ternyata Roti Okko Juga Tidak Halal

Bukan Hanya Mengandung Bahan Berbahaya, Ternyata Roti Okko Juga Tidak Halal

Beberapa waktu lalu, terdapat berita yang cukup menggemparkan dunia industri makanan di Indonesia. Roti Okko, salah satu produk roti yang banyak beredar di pasaran dinyatakan mengandung bahan makanan yang berbahaya. Roti Okko mengandung Natrium Dehidroasetat, yaitu salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik.

Roti Okka sendiri menjadi salah satu roti yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Roti Okka memiliki rasa yang enak dan relatif lebih murah dibandingkan pesaingnya. 

Setelah ditemukan fakta bahwa Roti Okko mengandung bahan berbahaya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan investigasi ke tempat produksi Roti Okko. BPJPH menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Roti Okko. Diketahui bahwa Roti Okko telah mengajukan sertifikat halal melalui si halal pada 27 Juni 2023.

Produk Yang Dipakai Roti Okko Berbeda Dengan Yang Didaftarkan

Pada saat pendaftaran, Roti Okko menggunakan pengawet kalsium propionate, mereka tidak mendaftarkan Natrium Dehidroasetat sebagai bahan yang digunakan dalam pendaftaran sertifikat halal. Pada saat auditor halal melakukan audit secara langsung juga tidak ditemukan bahan Natrium Dehidroasetat.  

Ketidaksesuaian produk yang didaftarkan dengan produk yang dipakai produksi tentunya telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Produk Halal (JPH). Tindakan tersebut juga menunjukkan bahwa Roti Okka melanggar beberapa Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) , yaitu komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, Roti Okko juga secara ilegal mencantumkan label halal palsu atas produk Roti Bun Rasa Kopi Susu, padahal varian rasa tersebut masih belum memiliki sertifikat halal.

Tindakan yang dilakukan oleh Roti Okko tentunya melanggar ketentuan dalam Pasal 149 PP Nomor 39 Tahun 2021. Akibat tindakannya Roti Okko dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal serta penarikan barang dari peredaran pasar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pengusaha yang secara ilegal menjalankan usahanya. Sertifikat halal yang dicantumkan dalam produk bukan hanya status administratif saja. Ketentuan yang terdapat dalam sertifikat halal harus benar-benar dijalankan dan dipatuhi. 

Apabila pengusaha melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam JPH hanya sebatas mendapatkan sertifikat tentunya telah melanggar hak dari konsumen. Hal tersebut tentunya juga merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pengusaha harus melaksanakan secara maksimal dan mematuhi prosedur yang berlaku.

Bagi Rencang-Rencang yang masih bingung mengenai pengurusan sertifikat halal, bisa langsung datang ke Klinik Hukum Rewang-Rencang. Rencang juga dapat menghubungi kami lewat nomor Whatsapp di pojok kiri bawah.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?