Makanan dan Restoran Dengan Tanda No Pork & No Lard Belum Tentu Halal
Halo Rencang-Rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai makanan atau restoran yang dapat masuk kategori halal dan non halal. Rencang-rencang pasti sering melihat label makanan ataupun label di restoran dengan tanda no pork & no lard. Label atau tanda tersebut merupakan tanda bahwa makanan tersebut tidak mengandung bahan dari kandungan daging babi dan minyak babi.
Makanan halal sendiri merupakan makanan yang terhindar dari segala jenis bahan atau benda yang haram. Hal tersebut dilihat dari bahan makanannya, tempat masak, cara memasak, dan tempat makan. Selain itu, segala jenis yang berkaitan langsung dengan makanan tersebut harus terhindar dari hal yang bersifat haram.
Label No Pork & No Lard Belum Tentu Menjamin Makanan Halal
Tanda label no pork & no lard sendiri hanya sebagai penanda makanan atau restoran tersebut terhindar dari daging babi dan minyak babi. Namun, makanan atau restoran tersebut belum tentu terhindar dari bahan bahan lain yang masih dianggap haram, seperti alkohol, anggur fermentasi, daging hewan buas, bertaring, dan menjijikkan.
Seringkali kita menemukan label no pork & no lard di restoran-restoran cina, fast food, dan restoran lainnya yang identik menjual makanan haram. Restoran tersebut memang telah terhindar dari daging babi dan minyak babi. Namun, belum tentu restoran tersebut terbebas dari bahan makanan haram lainnya.
Terdapat cara menandai bahwa makanan atau restoran terhindar dari segala hal yang bersifat haram. Kamu dapat melihat dari sertifikat halal yang dimiliki oleh makanan atau restoran tersebut. Apabila restoran tersebut memiliki sertifikat halal barulah makanan yang terdapat dalam restoran tersebut terhindar dari segala jenis hal-hal yang bersifat haram.
Sertifikat halal sendiri merupakan tanda kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penentuan kehalalan suatu produk sendiri didasarkan atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan pihak yang melakukan pengujian atas produk tersebut adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sebagai gambarannya, produk yang sudah memiliki sertifikat halal sudah pasti halal dan tidak mengandung daging babi dan minyak babi. Sedangkan produk yang berlabel no pork & no lard memang tidak mengandung daging dan minyak babi, tetapi belum tentu halal dan memungkinkan mengandung bahan bahan yang haram, ataupun proses pembuatannya tidak menggunakan prinsip halal.
Untuk Rencang-Rencang yang mempunyai produk makanan, minuman, ataupun restoran. Segera mengurus sertifikat halal dengan tujuan agar menjamin kehalalan produkmu. Selain itu, dengan mengurus sertifikat halal akan meningkatkan minat dari konsumen untuk menggunakan produkumu. Jadi langsung saja urus sertifikat halalmu melalui klinik hukum rewang rencang dengan menghubungi melalui nomor Whatsapp.
